Pj Wali Kota Bekasi Diminta Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Insentif PPJ yang Mengalir ke Sejumlah Dinas

Mandor Baya saat menyambangi kantor BKN di Jakarta.

KOTA BEKASI, Mediakarya – Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi yang mendorong agar seluruh ASN agar terus melakukan perubahan yang signifikan dalam kinerja membangun, ternyata berbanding terbalik dengan kebijakannya.

Seperti diketahui, pada saat apel pagi dan rapat bersama OPD, Sekda meminta agar jajarannya dapat menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Di antaranya menggali potensi dari pajak hiburan, restoran, dan pajak reklame.

“Namun pernyataan Sekda itu membingungkan. Di satu sisi meminta jajarannya untuk kejar target. Namun dia malah menerima insentif pajak penerangan jalan atau PPJ,” kata ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya Maksum Alfarizi kepada Mediakarya, Senin (13/1/2025).

Padahal, kata pria yang disapa Mandor Baya ini menyebut seharusnya Sekda tidak menerima insentif PPJ. Sebab tidak sesuai dengan PP 69 THN 2010 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Di sisi lain, PAD Kota Bekasi tak mencapai target.

Oleh karena itu, LSM Tri Nusa Kota Bekasi berharap para penerima insentif PPJ dari PT PLN (Persero) agar dikembalikan kepada kas negara.

“Karena tidak sesuai dengan UU dan PP 69. Sementara para penerima ini kan pejabat yang mengerti aturan. Ketika ada penemuan atas kinerja LHP BPK maka harus dikembalikan,” katanya.

Mandor Baya menilai bahwa temuan BPK itu tidak asal publish, namun berdasarkan analisa dan perhitungan yang matang.

“Untuk itu para pihak penerima insentif PPJ itu harus taat asas. “Kami berharap Pj. Wali Kota Bekasi maupun inspektorat tegas dan menindaklanjuti temuan LHP BPK ini,” tuturnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *