Inilah Tampang Ajudan Kapolri Pemukul Wartawan

- Editor

Senin, 7 April 2025 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Identitas anggota Tim Pengamanan Protokoler Kapolri yang diduga memukul dan mengancam jurnalis saat peliputan di Stasiun Tawang, Semarang, akhirnya terungkap.

Pelaku diketahui adalah Ipda Endry Purwa Sefa, yang bertugas sebagai pengawal pribadi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Insiden terjadi pada Sabtu (5/4/2025), saat Kapolri menyapa pemudik difabel dan lansia di peron stasiun.

Di tengah keramaian peliputan, Ipda Endry diduga mengeplak kepala jurnalis foto ANTARA, Makna Zaezar, dan mengeluarkan ancaman kepada awak media lainnya.

“Sebelum saya pindah posisi, ajudannya sempat ngomel: ‘kalian kalau dari pers tak tempeleng satu-satu’,” ungkap Makna.

Ia pun mengaku kaget saat bagian belakang kepalanya dipukul oleh petugas tersebut.

Peristiwa ini sempat terekam oleh beberapa jurnalis yang berada di lokasi, dan menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Perum LKBN ANTARA.

Melansir laman Tribunnews, Direktur Pemberitaan ANTARA, Irfan Junaidi, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan bentuk intimidasi dan pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun pada Minggu malam (6/4/2025), Ipda Endry Purwa Sefa mendatangi Kantor Biro ANTARA Semarang untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Makna Zaezar.

Meski begitu, desakan agar Polri mengusut tuntas dan memberi sanksi terhadap pelaku tetap bergulir dari komunitas jurnalis dan publik luas.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Birgjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyesalkan perbuatan anakbuahnya tersebut.

Baca Juga:  Said Abdullah Sebut Pertemuan Ganjar-Erick Bagian dari Silaturahmi

“Kami sangat menyesalkan jika memang insiden tersebut benar terjadi, di mana yang seharusnya bisa dihindari,” kata Truno kepada wartawan, Minggu (6/4/2025).

Kata dia, Porli akan menyelidi insiden itu dan jika memang ditemukan pelanggaran, pihaknya tak bakal segan memberi sanksi.

“Tentu kami tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yg berlaku,” tegas dia.

Perlu diketahui, perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam undang-undang ini, dijelaskan bahwa kemerdekaan pers adalah bagian dari hak asasi warga negara.

Artinya pers memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa takut dihalangi atau ditekan oleh pihak manapun, termasuk aparat negara.

Undang-undang ini juga secara tegas melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Lebih jauh, dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal lima ratus juta rupiah.

Ketentuan ini menjadi payung hukum penting untuk melindungi jurnalis dari berbagai bentuk intimidasi, kekerasan, atau ancaman saat menjalankan tugasnya di lapangan.

Dengan landasan hukum ini, jurnalis yang bekerja sesuai kode etik memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, dan pelaku kekerasan terhadap jurnalis dapat diproses secara hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
KPK Ungap Dugaan Aliran Dana ke Menteri ATR/BPN, Posisi Nusron di Ujung Tanduk
IPW Desak Bareskrim Polri Usut Pelaku Pembubaran Jemaat GKPI di Tangerang
Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar
Jadikan Ruang Terbuka Hijau, Pol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Puncak

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 September 2026 - 12:38 WIB

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 11:45 WIB

Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts

Rabu, 23 September 2026 - 11:01 WIB

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin

Rabu, 23 September 2026 - 09:17 WIB

KPK Ungap Dugaan Aliran Dana ke Menteri ATR/BPN, Posisi Nusron di Ujung Tanduk

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB