JAKARTA, Mediakarya – Polemik dugaan penghinaan yang dilakukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, terhadap seorang jurnalis turut mendapat tanggapan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Menurut Sugeng, dalam ketentuan kode etik jurnalistik, seorang narasumber memiliki hak untuk menolak memberikan keterangan.
Karena itu, wartawan seharusnya cukup mencatat penolakan tersebut tanpa melakukan tindakan yang terkesan mengintimidasi.
“Narasumber berdasarkan ketentuan kode etik itu bisa menolak memberikan keterangan, ya. Menolak, membantah, ya, tidak bersedia menjawab itu bisa. Oleh karena itu, wartawan ketika narasumber tidak mau memberikan keterangan itu cukup ditulis saja bahwa yang bersangkutan tidak memberikan keterangan,” ujar Sugeng kepada Mediakarya, Senin (13/10/2026).
Ia menilai, tindakan memvideokan narasumber dari jarak dekat saat narasumber tidak bersedia memberikan keterangan bukan merupakan bagian dari tugas jurnalistik dan berpotensi dianggap sebagai intimidasi.
“Tidak melakukan intimidasi dengan memvideokan. Itu bukan tugas wartawan memvideokan omongan orang, mengintimidasi dari jarak dekat. Kan intinya fungsi jurnalis adalah mendapatkan berita yang akurat, benar, dan tepat, kemudian menyajikan kepada masyarakat,” katanya.
Sugeng menambahkan, apapun yang disampaikan narasumber seharusnya dibawa ke meja redaksi untuk kemudian diolah menjadi produk jurnalistik media.
“Apapun yang disampaikan narasumber itu berhak dilakukan masuk kepada meja redaksi dan nanti dijadikan sebagai karya jurnalistik, ya, jadi produk jurnalistik media,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sugeng menyoroti etika peliputan di lapangan. Ia menyayangkan perilaku sebagian wartawan yang dinilai kurang sopan saat melakukan konfirmasi.
“Kalau saya lihat sekarang ini ya, mohon maaf nih, wartawan-wartawan juga tidak sopan, ya. Kalau narasumber ditanya tentang satu itu kan bisa dia mengirim pertanyaan melalui WA atau wawancara melalui surat, ya. Ketika mendatangi boleh dengan sopan karena itu di kantornya,” tuturnya.
Menurut Sugeng, tidak nyaman bagi seorang kepala dinas yang sedang beraktivitas kemudian langsung disorot kamera dari jarak dekat.
“Mana mungkin nyaman seorang kepala dinas kemudian lagi kegiatan langsung disorot begitu. Itu kan terpantau semua perilaku dia, ya. Bukan tujuannya mencari berita di sini, ini mengintimidasi kalau menurut saya,” ujarnya.
Terkait dugaan ucapan penghinaan yang dilontarkan Donny Sirait seperti ‘jelek’ dan ‘bau’, Sugeng menilai hal tersebut merupakan persepsi dan reaksi spontan karena merasa terintimidasi. Namun ia tetap menyayangkan adanya kata-kata yang bernada menghina.
“Jadi ketika timbul kesan negatif dari narasumber kepada jurnalis, dalam hal ini kepala dinas lingkungan hidup tuh ngomong ‘kau ini jelek, aku ndak mau’ ya, kemudian ‘bau, kau keluar’, ya itu kan persepsi dia. Memang satu hal nih ya, ketika dia menyatakan memang dia hina, nah itu yang kelirunya di kepala dinas Sirait ini. Kelirunya hanya satu kata itu. Ketika dia bilang kamu jelek ya boleh saja, ketika kamu bau boleh saja. Kenapa harus dekat-dekat mengintimidasi begitu, orang juga kesal,” kata Sugeng.
Ia pun menyarankan agar wartawan dalam mengkonfirmasi berita cukup menyampaikan pertanyaan secara profesional. Jika narasumber tidak mau menjawab, hal itu cukup ditulis dalam berita.
“Kalau mau mengkonfirmasi berita, konfirmasi aja. Kalau tidak mau jawab ya tidak perlu apa, dijawab aja di dalam media tersebut bahwa yang bersangkutan menghindar, ya, yang bersangkutan tidak mau menjawab, ya beritakan aja. Tidak harus narasumber itu memberikan jawaban, kan sumber bisa dari mana saja. Demikian,” pungkasnya. (Adt)











