Oplos Miras Di Rumahnya, Seorang Warga Diciduk Polisi

- Editor

Rabu, 2 Maret 2022 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki memperlihatkan barang bukti miras oplosan

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki memperlihatkan barang bukti miras oplosan

KOTA BEKASI, Mediakarya – Jajaran Polsek Jatiasih dibantu Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran miras keras oplosan. Hal ini dikatakan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki pada Rabu (02/03/22).

“Memang betul didapatkan sebut rumah yang memproduksi minuman keras jenis Ciu, hal ini dilakukan oleh tersangka dan yang bersangkutan tidak memiliki legal yang sudah diatur atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku artinya ini ilegal. Dari kasus tersebut kita berhasil mengamankan satu orang pemilik atau pembuat minuman ini,” kata Kapolres.

Satu tersangka berinisial PSK alias Akong (45) beserta barang bukti berupa 10 dus sample miras jenis Ciu, 8 drigen minuman ciu yang siap dikemas, ragi, beras, botol plastik yang akan diisi miras, alat ukur alkohol, pompa kolam, tabung gas serta alat untuk memproduksi miras.

“Rekan-rekan, tentu manakala menkonsumsi keras ini dapat membahayakan kesehatan masyarakat, dari hasil produksi yang ada, setiap bulannya memiliki omset sekitar 80 juta,” katanya.

Pengungkapan kasus itu berawal ketika warga di sekitar TKP sering mencium aroma yang tidak wajar dari saluran air yang mengarah ke rumah tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan warga bersama ketua RT setempat, ternyata diketahui bahwa rumah tersebut memproduksi miras jenis Ciu.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Desak Kompensasi WIKA untuk Petani Terdampak Tol Harus Adil dan Sesuai

Atas temuannya, warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Jatiasih. Satreskrim Polsek Jatiasih dibantu jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota kemudian bergerak melakukan pengamanan dan penangkapan pelaku.

Tersangka menjalankan bisnisnya tersebut sejak bulan September 2021 lalu. Ia juga menjalankan bisnisnya seorang diri di wilayah Perum PDP Jl. Dirgantara Raya Blok A nomor 3 kelurahan Jatisari, kecamatan Jatiasih.

“Diedarkan di sekitar kota Bekasi maupun Jakarta, semua konsumennya yang hobi minuman keras,” imbuhnya.

Tersangka menjual miras perbotol seharga 10 ribu rupiah. Dalam sehari, tersangka mampu memproduksi sebanyak 500 botol siap edar hasil oplosan jenis Ciu tersebut.

Pelaku disangka menjual, menawarkan, menerima, atau membagikan barang, sedang diketahui barang tersebut berbahaya bagi jiwa atau kesehatan dan didiamkannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 204 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun,subs pasal 142 Jo pasal 91 ayat(1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman penjara 6 bulan, subs pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Mme).

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
Petugas Sensus Ekonomi di Kota Bekasi Terbentur di Kawasan Elit
PMPRI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Alkes APD di Kejati Sumut
Penjaga Rumah Mantan Jampidsus Ditemukan Tewas Mengenaskan Mulut dan Hidung Berbusa
Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar
Pengelolaan Gedung Balai Rakyat Tak Dapat Kejelasan, Warga Desak Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD Segera Dicopot
Pemkot Bekasi Serahkan Pengelolaan Pasar Baru Bekasi Kepada PTMP
Tantangan Pengembangan TOD, Butuh Biaya Besar

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:52 WIB

Petugas Sensus Ekonomi di Kota Bekasi Terbentur di Kawasan Elit

Senin, 27 Juli 2026 - 17:32 WIB

PMPRI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Alkes APD di Kejati Sumut

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

Penjaga Rumah Mantan Jampidsus Ditemukan Tewas Mengenaskan Mulut dan Hidung Berbusa

Senin, 27 Juli 2026 - 10:42 WIB

Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar

Berita Terbaru

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

Ekonomi & Bisnis

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:37 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Nasional

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Selasa, 28 Jul 2026 - 12:13 WIB