KPK Harap Angelina Sondakh Dapat Jadi Contoh Nyata Efek Jera Korupsi

- Penulis

Kamis, 3 Maret 2022 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap bebasnya Angelina Sondakh alias Anggie dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi korupsi.

“Para pelaku korupsi yang telah menjalani hukumannya tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak melakukan hal yang sama,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).

Ali mengatakan, efek jera dari tindak pidana korupsi nyata. Menurut Ali, efek dari perbuatan korup tidak hanya dirasakan oleh pribadi, melainkan keluarga bahkan sampai kepada lingkungan.

Maka dari itu, Ali juga berharap Angelina Sondakh bisa memberikan contoh kepada masyarakat lainnya untuk menjauhi sifat koruptif.

“Efek jera hukuman dari korupsi itu nyata adanya, yang tidak hanya berimbas pada diri pelakunya, tetapi juga terhadap keluarga, kerabat, maupun lingkungan sekitarnya,” kata Ali.

Diberitakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan Angelina Sondakh alias Anggie dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini Kamis (3/3/2022).

Angelina Sondakh tidak bebas murni, melainkan menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) semalam 3 bulan. Anggelina Sondakh masih harus mendapat bimbingan dari lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.

Angie mulai menjalani pidana pada 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Selain pidana badan, Angie juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta.

Untuk denda sudah dibayar, namun uang pengganti baru dibayar sebesar Rp 8.815.972.722. Sisa Rp 4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari belum dibayar dan diganti dengan menjalani pidana kurungan 4 bulan 5 hari.

Tanggal bebas awal Angie yakni 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas. Namun selama menjalani pidana, Angie mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.

Selain itu, Angie juga dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada 29 Oktober 2021.

“Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278, subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakjh menjadi 3 Maret 2022,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Apriyanti dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).

Baca Juga:  SGY: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Tunjukkan Sikap Pro Rakyat

Dikabarkan dari merdeka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap bebasnya Angelina Sondakh alias Anggie dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi korupsi.

“Para pelaku korupsi yang telah menjalani hukumannya tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak melakukan hal yang sama,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).

Ali mengatakan, efek jera dari tindak pidana korupsi nyata. Menurut Ali, efek dari perbuatan korup tidak hanya dirasakan oleh pribadi, melainkan keluarga bahkan sampai kepada lingkungan.

Maka dari itu, Ali juga berharap Angelina Sondakh bisa memberikan contoh kepada masyarakat lainnya untuk menjauhi sifat koruptif.

“Efek jera hukuman dari korupsi itu nyata adanya, yang tidak hanya berimbas pada diri pelakunya, tetapi juga terhadap keluarga, kerabat, maupun lingkungan sekitarnya,” kata Ali.

Diberitakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan Angelina Sondakh alias Anggie dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini Kamis (3/3/2022).

Angelina Sondakh tidak bebas murni, melainkan menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) semalam 3 bulan. Anggelina Sondakh masih harus mendapat bimbingan dari lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.

Angie mulai menjalani pidana pada 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Selain pidana badan, Angie juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta.

Untuk denda sudah dibayar, namun uang pengganti baru dibayar sebesar Rp 8.815.972.722. Sisa Rp 4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari belum dibayar dan diganti dengan menjalani pidana kurungan 4 bulan 5 hari.

Tanggal bebas awal Angie yakni 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas. Namun selama menjalani pidana, Angie mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.

Selain itu, Angie juga dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada 29 Oktober 2021.

“Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278, subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakjh menjadi 3 Maret 2022,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Apriyanti dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
Wacana Ubah DSI Jadi BLU, Mantan Jenderal Ini Usulkan Lahirnya Otoritas Analisis Perdagangan Komoditas Nasional
BGN di Pusaran Korupsi: Pembersihan Nyata atau Sekadar Rebranding?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:28 WIB

DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55 WIB

Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:42 WIB

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:59 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa

Berita Terbaru