KPK Eksekusi Tubagus Chaeri Wardana Terkait Suap Kalapas

- Penulis

Selasa, 8 Maret 2022 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Terpidana suap terhadap kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husein itu dipidana satu tahun kurungan.

“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan cara dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/3).

Ali menegaskan, terpidana Wawan tidak akan mendapatkan pengurangan masa penahanan. Dia menjelaskan, hal itu lantaran Wawan masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.

Dalam pidananya, Wawan juga wajibkan membayar denda Rp 150 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Baca Juga:  KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Karena tak Kooperatif

Dilansir dari republika, eksekusi terhadap Wawan yang juga terpidana kasus korupsi alat kesehatan itu dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022. Putusan itu telah berkekuatan hukum alias inkrah.

Suap diberikan agar Wawan mendapatkan akses kemudahan izin keluar Lapas dengan leluasa, seperti izin berobat dan izin luar biasa. Suami Airin Rachmi Diany itu menyuap Kalapas Sukamiskin sekira Rp 92 Juta dan satu unit mobil Kijang Innova.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Program MBG Cacat dari Lahir, Etos Desak Kejagung Periksa Seluruh Yayasan dan Pemilik Dapur Kolektif
Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal
Bea Cukai Ungkap Jutaan Batang Rokok Ilegal, Total Kerugian Negara Rp8,66 Miliar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:39 WIB

Program MBG Cacat dari Lahir, Etos Desak Kejagung Periksa Seluruh Yayasan dan Pemilik Dapur Kolektif

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:42 WIB

WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:34 WIB

Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:29 WIB

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 

Berita Terbaru