Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali Hingga 28 Maret 2022

- Editor

Senin, 14 Maret 2022 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali. Perpanjangan dilakukan selama 2 pekan, dari 15-28 Maret 2022.

Meski begitu, penerapan PPKM di setiap wilayah luar Jawa-Bali dilakukan secara berbeda. Penerapan PPKM level 1 ada di 18 kabupaten/kota, level 2 168 kabupaten/kota dan level 3 sebanyak 200 kabupaten/kota.taboola mid article

Dikabarkan dari merdeka, per 13 Maret 2022, Airlangga mengatakan jumlah kasus harian di Jawa-Bali telah menurun menjadi 3.986 kasus. Angka ini jauh lebih rendah dari puncak kasus varian omicron yang mencapai 13.1118 kasus. Sehingga kontribusi kasus aktif secara nasional sebesar 37,07 persen dengan kasus kematian sekitar 2,58 persen.

“Proporsinya 37,07 persen (secara nasional), jauh lebih rendah dari saat varian delta yang bisa lebih dari 50 persen,” kata Airlangga, Senin (14/3).

Dari sisi ketersediaan tempat tidur (BOR) masih bisa terkendali. Adapun tiga provinsi dengan kasus tertinggi antara lain Sumatera Utara yang jumlah kasusnya 13.667 kasus dengan BOR 16 persen, Lampung kasus aktifnya 13.627 kasus dengan BOR 20 persen dan Papua sebanyak 11.326 kasus aktif dengan BOR 13 persen.

Baca Juga:  Luhut: 11 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali Masih Terapkan PPKM Level 4

Adapun daerah yang perlu mendapatkan perhatian yakni Nusa Tenggara Timur BOR-nya mencapai 40 persen. Pemerintah juga menetapkan PPKM level 3. Selain itu kasus di Kalimantan Timur juga perlu mendapatkan perhatian karena jumlah BOR mencapai 26,45 persen.

“Ini sudah dikoordinasikan dengan Kalimantan Timur, khususnya di Batam untuk ditindaklanjuti,” kata dia.

Sementara itu beberapa daerah yang telah melewati puncak kasus yaitu Sulawesi Utara, Papua, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Lampung dan Riau. Sedangkan daerah dengan kasus aktif yang masih naik yakni Kalimantan Utara dan Nusa Tenggara Timur.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter
Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026
IPPS Indonesia: Penutupan TPST Bantargebang, Kenapa Berlarut-Larut?
Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran
Usia 14 Tahun, IWO Mengisi Kegiatan Dengan Tanam Ribuan Mangrove

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:55 WIB

FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:38 WIB

PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Ekonomi & Bisnis

Kebocoran Devisa Terbongkar: Mengubah Peta Hubungan RI-Singapura 

Selasa, 4 Agu 2026 - 21:55 WIB

Warga berunjuk rasa di Kantor Kepala Desa Burangkeng dan mendesak BPD bertindak tegas terhadap Panitia Pilkades yang dinilai bekerja tidak profesional.

Daerah

BPD Bekukan Panitia Pilkades Burangkeng usai Didemo Warga

Selasa, 4 Agu 2026 - 21:45 WIB