Kepolisian Diminta Cabut Kasus Haris dan Fatia

- Editor

Minggu, 20 Maret 2022 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menyayangkan penetapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, hal ini merupakan langkah mundur dalam membongkar kejahatan oligarki di Indonesia.

Praswad menyayangkan ancaman kriminalisasi terhadap pegiat anti korupsi dan HAM membuat cita-cita negara demokratis yang didasarkan nilai transparansi dan akutanbilitas semakin jauh terwujud. Ia menekankan agar pihak kepolisian bisa menarik status tersangka terhadap keduanya.

“Kepolisian harus mencabut status tersangka atas Haris Azhar dan Fatia serta menghentikan proses penyidikan dugaan pencemaran nama baik,” kata Praswad dalam keterangan yang dikutip pada Ahad, (20/3/2022).

Dikabarkan dari republika, Praswad juga menganjurkan kepolisian seharusnya memprioritaskan kasus yang dipersoalkan oleh publik ketimbang menetapkan orang yang menyuarakan persoalan kepada publik menjadi tersangka. Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah serangan balik pada pembela HAM, lingkungan maupun anti korupsi. Praswad menyatakan perlindungan terhadap kebebasan bicara menjadi syarat mutlak demi terciptanya kuatnya partisipasi publik.

Baca Juga:  Inilah Janji Manis Cawagub Jakarta pada Anak-anak Muda

“Kepolisian sebaiknya berfokus pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik sebagaimana diangkat oleh Haris Azhar dan Fatia ke publik,” ucap Praswad.

Selain itu, Praswad mengatakan kasus pelaporan Haris dan Fatia merupakan kasus yang mendapatkan atensi publik. Sehingga seharusnya penanganannya dilakukan secara berhati-hati oleh kepolisian.

“Ini agar publik dapat menangkap pesan bahwa membongkar dugaan pelanggaran oleh pejabat publik merupakan keharusan,” kata Praswad.

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai kasus yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti adalah pemidanaan yang dipaksakan. Hal itu dibuktikan dengan adanya beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan dalam kasus Haris Azhar dan Fatia dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Di antaranya, penerapan pasal dalam penyidikan tidak memenuhi unsur pidana; proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara ini melanggar SKB Pedoman Implementasi UU ITE,” ujar tim advokasi dalam siaran persnya, Ahad (20/3/2022).(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju
Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:55 WIB

FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia

Berita Terbaru