Lebih Dari 7.000 Pegawai Kemenkumham Telah Mendapat Vaksin Booster

- Penulis

Rabu, 2 Februari 2022 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Sebanyak 7.072 pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menerima vaksin dosis ketiga atau vaksin penguat (booster) guna mencegah paparan COVID-19.

“Vaksin booster sangat penting untuk keselamatan pegawai, terutama pada masa pandemi COVID-19 yang sedang memasuki gelombang ketiga,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto di Jakarta, Rabu (02/02/22)

Vaksin penguat tersebut diadakan selama 6 hari terhitung Rabu (2/2) hingga Senin (7/2). Sasarannya ialah para pegawai di lingkungan unit utama, Kantor Wilayah (Kanwil) Banten, serta Kanwil dan Unit Pelaksana Teknis DKI Jakarta.

“Kesehatan dan keselamatan saudara adalah segala-galanya. Hanya dengan kesehatan yang baik, Anda dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” kata Sekjen.

Andap mengatakan bahwa pemberian vaksin penguat tidak boleh membuat pegawai menjadi lalai menjaga kesehatan. Para pegawai diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, baik dalam lingkungan perkantoran maupun di rumah.

Baca Juga:  Dirut Tirta Patriot Diduga Tertidur Saat Rapat Resmi di DPRD, Aktivis: Copot dan Evaluasi Total!

“Perhatikan protokol kesehatan, mulai dari keluar rumah sampai nanti kembali ke rumah. Begitu juga saat berada di kantor. Jangan membawa virus ke rumah dan ke kantor,” ujar dia.

Dari hasil pendaftaran online hingga Rabu (02/02) pagi pukul 10.00 WIB tercatat 7.072 pendaftar dari total 7.896 pegawai atau setara 89,5 persen. Pegawai lainnya yang belum memenuhi persyaratan vaksin penguat karena sedang sakit, hamil, dan belum berjarak 6 bulan dari vaksin dosis kedua.

Ia meminta pimpinan di unit masing-masing untuk memberlakukan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dan work from home (WFH) bekerja dari rumah sesuai dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Pegawai yang memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas agar melakukan WFH,” ujarnya. (Mme)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pasar Jaya Siapkan 146 Pasar Terapkan Pemilihan Sampah dari Sumber
Ketua DPRD Soroti Rencana Pemkot Bekasi Akan Relokasi PPPK Menjadi Tenaga Guru
Yayasan Vardhana Nawasena Network Luncurkan Film Dokumenter Wanam: Menanam Masa Depan di Tanah Papua
Forkorindo Bekasi Raya Pertanyakan Keseriusan Kejari Ungkap Dugaan Korupsi di Dishub dan Disdik Kota Bekasi
PMPRI Dukung Langkah LIN Kota Bekasi Ungkap dugaan Penyalahgunaan Anggraan HPN
Gulirkan Program ‘Ayo Sunat’ Dengan Jemput Bola, Sarwin Ingin Masyarakat Rasakan Manfaat Nyata
Mabes TNI Bantah Anggotanya Geruduk Mapolda Metro Jaya
Penataan Setu Babakan, Mbak Yuke: Harus Tetap Berpihak Kepada Warga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:43 WIB

Pasar Jaya Siapkan 146 Pasar Terapkan Pemilihan Sampah dari Sumber

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:43 WIB

Ketua DPRD Soroti Rencana Pemkot Bekasi Akan Relokasi PPPK Menjadi Tenaga Guru

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:05 WIB

Forkorindo Bekasi Raya Pertanyakan Keseriusan Kejari Ungkap Dugaan Korupsi di Dishub dan Disdik Kota Bekasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:14 WIB

PMPRI Dukung Langkah LIN Kota Bekasi Ungkap dugaan Penyalahgunaan Anggraan HPN

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:34 WIB

Gulirkan Program ‘Ayo Sunat’ Dengan Jemput Bola, Sarwin Ingin Masyarakat Rasakan Manfaat Nyata

Berita Terbaru

RA Kartini (Foto: Ist)

Opini

Kartini, Perempuan yang Mengajarkan Bangsanya Bermimpi

Jumat, 10 Jul 2026 - 15:02 WIB