Politikus Nasdem: Beberapa Penggunaan Delik Agama di KUHP Menimbulkan Masalah

- Penulis

Kamis, 7 April 2022 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menilai penggunaan delik agama dalam merespons suatu kejadian masih belum bisa dihilangkan. Sebab ada sederet pasal pada Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait delik agama.

Taufik mengaku menyayangkan penggunaan delik agama dalam menanggapi suatu peristiwa. Apalagi bila hal itu menyangkut penondaan agama yang akan menguras perhatian publik.

“Di berbagai aturan hukum masih memuat delik-delik agama, utamanya adalah delik-delik yang bisa dikaitkan dengan persoalan penodaan agama,” kata Taufik dalam webinar pada Kamis (7/4/2022).

Ia menambahkan, delik agama ada dalam KUHP pasal 156, 156 a, 157, 175, 176, 177, 503, 530, 545, 546, dan 547. Namun menurutnya penerapan delik agama cenderung menghadirkan masalah.

Baca Juga:  Relawan Komando Prasasti Distrik Aceh Utara Deklarasi Pemenangan Prabowo - Gibran

“Beberapa penggunaan terhadap delik agama itu menimbulkan masalah-masalah yang menurut saya sangat fundamental. Ini akan mengganggu proses bernegara,” ujar Taufik, dikutip dari republika.

Taufik juga menyampaikan penggunaan delik agama didasari sejumlah hal. Yaitu soal pemahanan aparat penegak hukum mengenai delik agama, bagaimana masyarakat mengamati suatu peristiwa yang berhubungan dengan penistaan.

“Dan bagaimana posisi pemerintah melihat delik agama ini,” ujar politikus asal partai Nasdem itu.

Selain itu, Taufik menyampaikan ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mencantumkan delik agama. Sehingga ia pesimis penggunaan delik agama bisa dihapuskan secara menyeluruh.

“Delik agama masih akan mungkin untuk selalu dipergunakan dalam berbagai peristiwa-peristiwa,” sebut Taufik.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen
Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute
Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan
Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:25 WIB

Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:33 WIB

Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute

Senin, 15 Juni 2026 - 12:40 WIB

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47 WIB

Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK

Berita Terbaru