JAKARTA, Mediakarya – Partai Buruh mengajukan permohonan peninjauan kembali atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin.

“Dalam permohonan tersebut, kami menguji Pasal 173 ayat (1), Pasal 177 Huruf f, Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2),” kata koordinator tim Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut Said, Pasal 173 ayat (1) adalah norma yang mengatur mengenai ketentuan verifikasi parpol calon peserta pemilu.

“Kami memohon kepada Mahkamah agar seluruh parpol hanya diwajibkan lolos verifikasi administrasi sebagai syarat untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024,” tambahnya.

Said juga mengaku memiliki alat bukti yang bisa meyakinkan MK bahwa verifikasi administrasi sudah cukup berat bagi para parpol calon peserta Pemilu.

“Buktinya, pada pelaksanaan Pemilu 2014 hanya ada satu parpol yang lulus verifikasi administrasi. Ini fakta yang tidak banyak diketahui umum,” jelasnya.

Adapun Pasal 177 Huruf f adalah norma yang mengatur mengenai syarat minimal anggota parpol, yaitu paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk di suatu kabupaten dan kota.