Ketum KNPI Laporkan Haris Pratama ke Bareskrim Polri

- Editor

Kamis, 28 Juli 2022 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri (Ist)

Bareskrim Polri (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Putri Khairunnisa melporkan Haris Pratama ke Bareskrim Polri atas kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Laporan Putri yang diketahui dengan nomer LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022.

Selain itu, Putri melaporkan Haris karena menganggap pernyataan Haris menyalahgunakan nama KNPI pada saat mengisi sebuah acara di Yogyakarta, Senin (25/7). Padahal, Haris sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketum KNPI.

“Bang Haris ini bukan lagi Ketum KNPI tapi sudah mantan KNPI. Jadi penggunaan nama KNPI sudah tidak tepat lagi digunakan atau melekat milik beliau,” kata Putri saat dihubungi, Kamis (28/7).

Melansir laman CNN, pernyataan Haris yang mengatakan bahwa Airlangga telah memecah belah KNPI adalah penyebaran berita bohong. Tak hanya itu, Haris juga dianggap telah membuat ujaran kebencian lewat narasinya seolah-olah Airlangga akan melakukan serangan umum.

“Terus selanjutnya terkait tentang berita bohong yang di mana pemerintah kabinet kerja Jokowi-Ma’ruf melalui Menko Perekonomian memecah belah pemuda. Juga terkait hate speech terharap Menko Perekonomian karena menyebutkan beliau akan melakukan serangan umum,” ungkap Putri.

Baca Juga:  Dianggap Tidak Berkaitan Dengan Pokok Perkara Terdakwa, JPU Tidak Hadirkan Kabareskrim Sebagai Saksi

Menurutnya, secara tidak langsung, Haris ingin melakukan serangan terhadap pemerintahan Jokowi-Ma’ruf.

Mulanya, beredar video yang menampilkan Haris menyebut Airlangga sebagai capres odong-odong dan telah mecah belah KNPI. Ia mengaku siap menyatakan serangan balik terhadap Airlangga.

“Jadi saya ucapkan kepada pemecah belah KNPI, calon presiden odong-odong. Untuk siap-siap menerima serangan balik, serang balik atau serangan umum, serangan umum KNPI untuk Menko Perekonomian Indonesia,” seru Haris dalam video tersebut.

“Bahwa perlawanan terhadap Airlangga Hartarto akan kita lawan mulai hari ini,” lanjutnya.

Dalam laporan tersebut, Haris diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech sesuai Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  ***

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Inilah Susunan Lengkap Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026-2031
DPR Minta Akses Pendidikan Merata dan Berkualitas Mendukung Penuh Masyarakat
Kepala BGN Ubah Skema Insentif SPPG Jadi Rp2.000 per Porsi, Berlaku 5 Oktober 2026
Jelang Musda, Kader Senior Golkar Kota Bekasi Adi Yunsyah Imbau Kader Hilangkan Egosentris
Realitas Politik Pasca Jokowi, Bayangan yang Belum Pergi
Analis IPPS: Polemik Musda Golkar Kota Bekasi Tak Produktif, Perlu Calon Kuda Hitam Redam Konflik
Kepala BKN: Manajemen Talenta Jadi Solusi Tepat Bantu Pemkab Sukabumi Kelola Daerah Berskala Besar
Jubir KPK Diperiksa Polda Metro Jaya Dicecar Puluhan Pertanyaan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 23:55 WIB

Inilah Susunan Lengkap Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026-2031

Rabu, 30 September 2026 - 23:06 WIB

DPR Minta Akses Pendidikan Merata dan Berkualitas Mendukung Penuh Masyarakat

Rabu, 30 September 2026 - 22:47 WIB

Kepala BGN Ubah Skema Insentif SPPG Jadi Rp2.000 per Porsi, Berlaku 5 Oktober 2026

Rabu, 30 September 2026 - 19:18 WIB

Jelang Musda, Kader Senior Golkar Kota Bekasi Adi Yunsyah Imbau Kader Hilangkan Egosentris

Rabu, 30 September 2026 - 13:14 WIB

Realitas Politik Pasca Jokowi, Bayangan yang Belum Pergi

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Opini

Ketika Kursi Wali Kota Jadi Jalan Menuju Jeruji Besi

Rabu, 30 Sep 2026 - 21:57 WIB