Ketum KNPI Laporkan Haris Pratama ke Bareskrim Polri

- Penulis

Kamis, 28 Juli 2022 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri

Bareskrim Polri

JAKARTA, Mediakarya – Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Putri Khairunnisa melporkan Haris Pratama ke Bareskrim Polri atas kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Laporan Putri yang diketahui dengan nomer LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022.

Selain itu, Putri melaporkan Haris karena menganggap pernyataan Haris menyalahgunakan nama KNPI pada saat mengisi sebuah acara di Yogyakarta, Senin (25/7). Padahal, Haris sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketum KNPI.

“Bang Haris ini bukan lagi Ketum KNPI tapi sudah mantan KNPI. Jadi penggunaan nama KNPI sudah tidak tepat lagi digunakan atau melekat milik beliau,” kata Putri saat dihubungi, Kamis (28/7).

Melansir laman CNN, pernyataan Haris yang mengatakan bahwa Airlangga telah memecah belah KNPI adalah penyebaran berita bohong. Tak hanya itu, Haris juga dianggap telah membuat ujaran kebencian lewat narasinya seolah-olah Airlangga akan melakukan serangan umum.

“Terus selanjutnya terkait tentang berita bohong yang di mana pemerintah kabinet kerja Jokowi-Ma’ruf melalui Menko Perekonomian memecah belah pemuda. Juga terkait hate speech terharap Menko Perekonomian karena menyebutkan beliau akan melakukan serangan umum,” ungkap Putri.

Baca Juga:  Pemerintah Serap Rp2,19 Triliun dari Lelang Tambahan Sukuk Negara

Menurutnya, secara tidak langsung, Haris ingin melakukan serangan terhadap pemerintahan Jokowi-Ma’ruf.

Mulanya, beredar video yang menampilkan Haris menyebut Airlangga sebagai capres odong-odong dan telah mecah belah KNPI. Ia mengaku siap menyatakan serangan balik terhadap Airlangga.

“Jadi saya ucapkan kepada pemecah belah KNPI, calon presiden odong-odong. Untuk siap-siap menerima serangan balik, serang balik atau serangan umum, serangan umum KNPI untuk Menko Perekonomian Indonesia,” seru Haris dalam video tersebut.

“Bahwa perlawanan terhadap Airlangga Hartarto akan kita lawan mulai hari ini,” lanjutnya.

Dalam laporan tersebut, Haris diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech sesuai Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  ***

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini
Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi
Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat
Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen
Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute
Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:09 WIB

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:43 WIB

Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:25 WIB

Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen

Berita Terbaru

Foto; Mediakarya

Daerah

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Jun 2026 - 18:09 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi, (foto; Mediakarya)

Daerah

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:48 WIB