PONTIANAK, Mediakarya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, menahan seorang tersangka berinisial M (55) atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan tanah di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah tahun 2018 hingga 2020, pada salah satu BUMN.
“Penahanan tersangka kami lakukan setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 09 /0.1/Fd.1/04/2022 tanggal 07 April 2022,” kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Pontianak, Kamis malam.
Dia menjelaskan, tim penyidik Kejati Kalbar telah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup kuat, selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka M tersebut.