Jakarta – Rosanih, ahli waris pemilik lahan di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan meminta pembayaran pembebasan lahan senilai Rp 7,4 Miliar kepada dinas sumber daya air (SDA) DKI Jakarta sesuai surat perintah membayar (SPM) nomor 0001260/SPM/10302000/XI/2022.
Lahan dengan nomor bidang 28 milik Rosanih seluas 1.051 meter persegi tersebut dibebaskan dinas SDA DKI terkait program normalisasi Kali Ciliwung, Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
“Kami (ahli waris) mendesak agar dinas SDA DKI segera membayar lahan kami yang terkena proyek normalisasi kali Ciliwung. Karena surat-surat lahan sudah di pegang oleh notaris sejak bulan November tahun 2022 lalu,” ujar Rosanih kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
Rosanih juga menambahkan pihak ahli waris menolak meminjamkan lahan tersebut kepada dinas lingkungan hidup (LH) DKI agar pekerjaan pembangunan proyek saringan sampah tetap bisa berjalan.
“Kami menolak meminjamkan lahan tersebut kepada dinas LH. Yang kami inginkan agar dinas SDA segera membayar lahan kami,” tegasnya.
Sebelumnya saat rapat gabungan dengan komisi D DPRD DKI Jakarta, kepala dinas SDA DKI Yusmada Faisal mengungkapkan komitmennya menyelesaikan masalah tersebut.
“Pak Asep (kepala dinas Lingkungan Hidup DKI) terkait dengan proyek saringan sampah, dinas SDA berkomitmen untuk menyelesaikan masalah pembebasan lahan di Kelurahan Gedong, Jaktim dan Kelurahan Tanjung Barat Jaksel,” ujar Yusmada saat rapat yang digelar di ruang komisi D DPRD DKI, Rabu (1/2/2023).
Seperti diketahui lahan milik Rosanih yang belum dibayar Dinas SDA tersebut menjadi lokasi pembangunan saringan sampah TB Simatupang kali Ciliwung-Cisadane (BWSCC) di Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
Akibat kondisi ini, proyek pembangunan saringan sampah yang dilakukan dinas LH DKI menjadi mandek. Mengingat batas waktu pengerjaan proyeknya hingga 28 Maret 2023 mendatang.
Ketua komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah juga sudah angkat bicara. Ida berharap agar proyek saringan sampah TB Simatupang kali Ciliwung-Cisadane (BWSCC)y ang berlokasi di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan tetap harus berjalan sesuai dengan rencana.
“Proyek saringan sampah ini Insya Allah akan berjalan. Dan Alhamdulilah pula didukung oleh beberapa pihak bahwa ini ada perpanjangan waktu yang harusnya selesai Desember 2022, tapi karena ada kendala pembebasan lahan yang menjadi tanggungjawab dinas SDA belum selesai akhirnya diperpanjang hingga Maret 2023,” ujar Ida saat berbincang dengan wartawan, Rabu (1/2/2023).
Prinsipnya lanjut politisi senior PDI Perjuangan (PDIP) ini bahwa proyek ini semangatnya harus diselesaikan.
“Komisi D berharap proyek saringan sampah ini harus berjalan. Bahwa ada kendala pembebasan lahan, komisi D akan meminta pendampingan dari Kejati maupun pihak yang lain,” ungkapnya.(dri)





