Tak Terima Diberhentikan Terkait Pelanggaran Etik, Anggota PPK Matangkuli Akan Gugat KIP Aceh

LHOKSUKON, Mediakarya – Salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, berinisial SY, diberhentikan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, pada Jumat, 10 Februari 2023. Pemberhentian tersebut terkait pelanggaran etik, karena terlibat sebagai pengurus partai politik (parpol).

Saat dikonfirmasi media ini via pesan Whatshap, Jum’at, (17/2/2023), SY, menyatakan, sebelum keluar SK pemberhentiannya dari KIP Aceh Utara, ia terlebih dahulu telah melayangkan surat permohonan pengunduran diri dari jabatan Anggota PPK Matangkuli untuk pemilu tahun 2024, pada tanggal 3 Februari 2023.

Dalam surat yang ditandatangani di atas materai 10.000 tersebut, SY menyatakan alasan pengunduran diri karena tidak bisa melaksanakan tugas secara maksimal sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan, dikarenakan mempunyai pekerjaan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *