Tak Terima Diberhentikan Terkait Pelanggaran Etik, Anggota PPK Matangkuli Akan Gugat KIP Aceh

- Editor

Senin, 20 Februari 2023 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSUKON, Mediakarya – Salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, berinisial SY, diberhentikan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, pada Jumat, 10 Februari 2023. Pemberhentian tersebut terkait pelanggaran etik, karena terlibat sebagai pengurus partai politik (parpol).

Saat dikonfirmasi media ini via pesan Whatshap, Jum’at, (17/2/2023), SY, menyatakan, sebelum keluar SK pemberhentiannya dari KIP Aceh Utara, ia terlebih dahulu telah melayangkan surat permohonan pengunduran diri dari jabatan Anggota PPK Matangkuli untuk pemilu tahun 2024, pada tanggal 3 Februari 2023.

Dalam surat yang ditandatangani di atas materai 10.000 tersebut, SY menyatakan alasan pengunduran diri karena tidak bisa melaksanakan tugas secara maksimal sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan, dikarenakan mempunyai pekerjaan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

Terkait hal ini, ia mengatakan, akan segera melakukan gugatan terhadap SK pemberhentian tersebut, karena dalam putusannya tidak sedikit pun memuat tentang pengunduran diri.

“Saya akan menggugat SK pemberhentian saya ini karena di dalam putusan ini saya disebut melanggar etik, karena sebelum dilakukan sidang etik ini saya sudah terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan PPK,” tulis SY.

Baca Juga:  Tiga Menteri Terbitkan SKB Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H

Dalam putusan tersebut, lanjut dia, tidak sedikit pun memuat tentang pengunduran diri saya, disini KIP terkesan hanya mengikuti desakan Panwas untuk memecat dengan tidak hormat setiap PPK yang bermasalah, seolah olah Panwaslu Aceh Utara sudah sangat suci, padahal di Panwascam Matangkuli juga terdapat dua Anggota Panwas yang terlibat parpol, tetapi saat ini kita lihat belum ada sangsi apa apa, sementara kami di PPK terkesan dianiaya oleh Panwas melalui KIP, Panwas tidak mau tau pokoknya pecat dengan tidak hormat, tanpa pertimbangan apa pun.

“KIP Aceh Utara terkesan main aman dengan dalih mereka takut di laporkan ke DKPP oleh Panwaslu, hal yang sama juga terjadi pada saudara Ridwansyah yang sudah terlebih dahulu di berhentikan, padahal semua pembelaan sudah saya sampaikan saat klarifikasi rekomendasi Panwaslu, sebut SY.

Saat ditanyai kapan rencana gugatannya dilayangkan, SY mengatakan, “Segera…ini sedang proses berkas berkas nya,” tutup SY.  (Mahlil)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026
Polemik HGU Cot Girek Memanas, Warga Tolak Ukur Ulang dan Desak Penyelesaian Sengketa Lahan
Sebanyak 40 Bangli di Atas Aliran Kali Harun Ditertibkan Petugas
Cara Tegur PKL Oleh Wali Kota Bekasi Jadi Sorotan, Ini Kata Pakar Komunikasi Publik
IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP
Guru PPPK Hanya Masuk Sekali Sebulan, PBM di SDN Hilinifaoso Nyaris Lumpuh
Momen HUT RI Jadi Gelar Doa Bersama Buat Musibah Di NTT
RUU Penyiaran Diharapkan Tidak Batasi Kreativitas Para Kreator Digital

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:47 WIB

Polemik HGU Cot Girek Memanas, Warga Tolak Ukur Ulang dan Desak Penyelesaian Sengketa Lahan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Sebanyak 40 Bangli di Atas Aliran Kali Harun Ditertibkan Petugas

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Cara Tegur PKL Oleh Wali Kota Bekasi Jadi Sorotan, Ini Kata Pakar Komunikasi Publik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:08 WIB

IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP

Berita Terbaru

Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Adi Suparto

Opini

Karpet Merah Bukan untuk Anak Petani

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:53 WIB

Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar (kiri) bersama dengan Direktur OT Group, Dr. Yosua Jap, (kanan)

Ekonomi & Bisnis

Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:05 WIB