Kehadiran Media Sosial Perluas Pasar Pelaku Sektor UMKM

- Penulis

Jumat, 26 Mei 2023 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meutya Hafid saat dalam keynote speakernya pada acara webinar bertajuk Kreatif dan Inovatif Manfaatkan Media Sosial Bagi UMKM, yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (26/5).

Meutya Hafid saat dalam keynote speakernya pada acara webinar bertajuk Kreatif dan Inovatif Manfaatkan Media Sosial Bagi UMKM, yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (26/5).

JAKARTA, Mediakarya – Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid mengatakan sektor UMKM memiliki peran yang sangat besar dalam mencapai pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Hal itu disampaikan Meutya Hafid saat dalam keynote speakernya pada acara webinar bertajuk Kreatif dan Inovatif Manfaatkan Media Sosial Bagi UMKM, yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (26/5).

Webinar via zoom yang diselenggarakan DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diikuti 250 mahasiswa dari wilayah Sumatera Utara dan sebagian wilayah Jabodetabek menghadirkan Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A Pangerapan dan Direktur Eksekutif DIB Institute, Rio Affandi Siregar sebagai narasumber.

Meutya Hafid yang juga politisi senior Partai Golkar itu mengungkapkan media sosial menjadi sarana penting bagi para pelaku usaha memperluas pasar mereka. Medsos yang dimaksud seperti melalui whatsapp, instagram atau tiktok untuk mempromosikan produknya.

Secara khusus, Meutya Hafid juga menyebutkan manfaat media sosial bagi UMKM yaitu dapat meningkatkan skala bisnis, karena media sosial bisa diakses oleh berbagai kalangan.

Baca Juga:  Disnaker Riau Turunkan Tim Olah Lokasi Kecelakaan Kerja di Blok Rokan

Ia meyakini dengan banyaknya pengguna media sosial maka akan bertambahnya pelanggan, mengurangi biaya promosi, dan toko tidak perlu untuk memansang iklan di baliho atau iklan yang memiliki biaya lebih mahal.

“Media sosial memungkinkan UMKM untuk mempromosikan produk atau layanan yang lebih luas dan menjangkau target pasar yang lebih spesifik dengan biaya yang relatif lebih murah,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Aptika Kemkominfo, Samuel A Pangerapan mengatakan Perkembangan digitalisasi di Indonesia berkembang sangat signifikan dan mampu mendorong terciptanya ekosistem digital yang baik dalam beberapa tahun belakangan ini.

Ditambah dengan adanya dorongan pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak awal tahun 2020 telah meningkatkan penggunaan internet dan mempercepat adopsi digital pada kegiatan sehari-sehari.

Pemerintah, kata Semuel, mendorong masyarakat untuk dapat beradaptasi menggunakan aplikasi digital dan meningkatkan kompetensi digital masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Sidang Kasus Suap Blue Ray, Ketika Rantai Perkara Berhenti di Bea Cukai
Rempang-Galang Ujian Besar Presiden Prabowo antara Investasi Strategis, Hak Adat, dan Kepastian Negara
Roy Suryo dkk Korban Paradigma Hukum Warisan Lama?
Ketua Komisi III Sebut Roy Suryo cs Jadi Korban KUHAP Orde Baru
Pemkot Masih Ragu Dengan Tindakan Tegas, Tanggul GGC Tetap Berdiri
Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional
Bupati Tabanan Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 2026 di Ulun Danu–The Blooms, Dorong Wisata Budaya Bali
HUT Jakarta ke 499, Gubernur Pramono Beberkan Keberhasilan di Depan DPRD
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:46 WIB

Sidang Kasus Suap Blue Ray, Ketika Rantai Perkara Berhenti di Bea Cukai

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:44 WIB

Rempang-Galang Ujian Besar Presiden Prabowo antara Investasi Strategis, Hak Adat, dan Kepastian Negara

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:33 WIB

Roy Suryo dkk Korban Paradigma Hukum Warisan Lama?

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:09 WIB

Pemkot Masih Ragu Dengan Tindakan Tegas, Tanggul GGC Tetap Berdiri

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:58 WIB

Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional

Berita Terbaru

Roy Suryo (Foto:Ist)

Headline

Roy Suryo dkk Korban Paradigma Hukum Warisan Lama?

Kamis, 25 Jun 2026 - 10:33 WIB