Roy Suryo dkk Korban Paradigma Hukum Warisan Lama?

- Editor

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo (Foto:Ist)

Roy Suryo (Foto:Ist)

Oleh: Dr. Adi Suparto

Dalam setiap negara hukum, selalu muncul pertanyaan yang tidak pernah benar-benar selesai dijawab: apakah setiap konflik harus berakhir di ruang pidana? Di tengah berkembangnya demokrasi, kebebasan berekspresi, dan ruang digital yang semakin terbuka, pertanyaan itu justru semakin relevan. Tidak semua sengketa publik lahir dari niat jahat, sebagaimana tidak setiap perbedaan pendapat harus diselesaikan melalui penghukuman. Di titik inilah hukum diuji, bukan hanya sebagai perangkat penegakan aturan, tetapi juga sebagai instrumen yang menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Perdebatan tersebut kembali mengemuka melalui perkara yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak terkait polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Terlepas dari benar atau tidaknya dakwaan yang diajukan, perkara ini menghadirkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah sistem hukum acara pidana Indonesia telah cukup adaptif menghadapi sengketa publik di era demokrasi digital, atau justru masih bekerja dengan paradigma yang lebih menekankan penghukuman daripada penyelesaian konflik?

Secara filosofis, hukum pidana dikenal sebagai ultimum remedium, yakni sarana terakhir ketika mekanisme hukum lain tidak lagi memadai. Prinsip ini lahir dari kesadaran bahwa pidana merupakan instrumen paling keras yang dimiliki negara karena menyangkut pembatasan kemerdekaan seseorang. Oleh sebab itu, penggunaannya seharusnya dilakukan secara proporsional dan hati-hati.

Dalam praktik, prinsip tersebut tidak selalu mudah diwujudkan. Ketika sengketa menyangkut nama baik, pernyataan di ruang publik, atau kontroversi yang berkembang di media sosial, respons hukum sering kali bergerak mengikuti prosedur formal: laporan diterima, penyidikan berjalan, berkas dinyatakan lengkap, dan perkara berlanjut ke pengadilan. Secara prosedural langkah itu sah. Namun secara sosiologis, muncul pertanyaan apakah seluruh jenis konflik memang paling tepat diselesaikan melalui jalur pidana.

Perkembangan keadilan restoratif di berbagai negara menunjukkan adanya pergeseran cara pandang. Tujuan hukum tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, melainkan juga memulihkan hubungan sosial yang terganggu. Dalam perspektif ini, dialog, klarifikasi, pengakuan, permintaan maaf, dan pemulihan nama baik dapat menjadi bagian dari penyelesaian, sepanjang memenuhi syarat hukum dan disepakati para pihak.

Indonesia sebenarnya telah mulai mengadopsi pendekatan tersebut melalui berbagai kebijakan lembaga penegak hukum. Namun secara konseptual, sistem hukum acara pidana masih dibangun di atas kerangka yang lahir lebih dari empat dekade lalu. Ketika KUHAP disusun pada 1981, lanskap komunikasi publik tentu sangat berbeda dengan hari ini. Belum ada media sosial, belum ada arus informasi yang bergerak dalam hitungan detik, dan belum ada ruang digital yang memungkinkan setiap warga menjadi produsen sekaligus penyebar informasi.

Baca Juga:  KPK Lantik 43 Pejabat Fungsional Baru

Perubahan masyarakat berlangsung sangat cepat. Sebaliknya, cara penyelesaian konflik berkembang lebih lambat. Akibatnya, perkara-perkara yang lahir dari perdebatan di ruang publik sering kali diproses menggunakan pola yang dirancang untuk menghadapi karakter sengketa pada masa yang berbeda.

Dalam konteks itulah perkara Roy Suryo dkk layak dibaca sebagai sebuah cermin. Persidangan nantinya akan menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana. Namun di luar ruang sidang, perkara ini menjadi penanda bahwa hukum Indonesia sedang menghadapi tantangan baru: bagaimana menjaga kewibawaan hukum tanpa mengurangi ruang kebebasan berekspresi yang dijamin dalam negara demokrasi.

Tulisan ini tidak bermaksud menilai siapa yang benar atau siapa yang salah. Penilaian itu merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan pembuktian yang sah. Yang menjadi perhatian adalah pilihan paradigma dalam menyelesaikan konflik. Ketika setiap sengketa publik dengan cepat bergerak ke proses pidana, ruang musyawarah, klarifikasi, dan penyelesaian yang lebih konstruktif berpotensi semakin menyempit.

Karena itu, perkara ini patut dilihat sebagai momentum untuk mengevaluasi arah pembaruan hukum pidana Indonesia. Pertanyaannya bukan semata apakah aturan yang ada telah dijalankan sesuai prosedur, melainkan apakah prosedur tersebut masih mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berubah.

Pada akhirnya, persidangan Roy Suryo dkk akan melahirkan putusan hukum. Namun nilai terpenting dari perkara ini mungkin tidak berhenti pada vonis yang dijatuhkan, melainkan pada kesempatan yang diberikannya kepada kita untuk meninjau kembali arah hukum pidana Indonesia. Apakah hukum akan tetap dipahami semata sebagai instrumen penghukuman, atau berkembang menjadi sarana penyelesaian konflik yang lebih berkeadilan dan berkeadaban.

Bagi jurnalis, setiap perkara adalah pintu masuk untuk menjelaskan fakta secara utuh. Bagi akademisi, perkara yang sama menjadi ruang untuk menguji makna di balik fakta. Ketika keduanya bertemu, lahirlah tulisan yang tidak sekadar mengabarkan apa yang terjadi, tetapi juga membantu publik memahami mengapa peristiwa itu penting. Di situlah pers memperoleh nilai intelektualnya, dan ilmu hukum menemukan relevansi sosialnya.

Penulis: Wartawan Senior dan Pengamat Kebijakan Publik

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Mahar Masuk Kampus: Rp1,12 Miliar dan Jalan Gelap di Pintu Masuk Unsoed
BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya
4 Tips Presentasi Menarik untuk Gaet Banyak Klien di Era 360 Marketing
IPPS Indonesia: Masyarakat Jabar Butuh Lapangan Kerja Bukan Kepala Daerah Penuh Citra
Komunitas Epistemik Pancasila: Membebaskan Kita Dari Penjajahan Pemikiran Neoliberalisme
Andai Prabowo Jatuh dari Singgasana
Dinilai Sosok Humanis, Etos Indonesia Dukung Komjen Asep Edi Suheri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Jebakan Inklusi Ekonomi Pasar

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Mahar Masuk Kampus: Rp1,12 Miliar dan Jalan Gelap di Pintu Masuk Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:46 WIB

BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:13 WIB

4 Tips Presentasi Menarik untuk Gaet Banyak Klien di Era 360 Marketing

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:02 WIB

IPPS Indonesia: Masyarakat Jabar Butuh Lapangan Kerja Bukan Kepala Daerah Penuh Citra

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Komunitas Epistemik Pancasila: Membebaskan Kita Dari Penjajahan Pemikiran Neoliberalisme

Berita Terbaru

Daerah

Momen HUT RI Jadi Gelar Doa Bersama Buat Musibah Di NTT

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:47 WIB