Ketua Komisi III Sebut Roy Suryo Cs Jadi Korban KUHAP Orde Baru

- Editor

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: Istimewa)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Mediakarya – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa Roy Suryo beserta kelompoknya adalah korban dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) warisan Orde Baru.

Menurutnya, kasus yang menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan terkait tuduhan ijazah mantan Presiden Jokowi seharusnya bisa diselesaikan melalui mekanisme musyawarah atau restorative justice. Pendekatan ini tidak diatur dengan jelas dalam KUHAP Orde Baru.

“Kalau menurut KUHAP Baru, terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan, sangat sulit untuk dilakukan penahanan,” ungkap Habiburahman di ruang Komisi III DPR RI, kemarin.

Kasus yang menjerat mantan politikus Partai Demokrat ini berawal dari tuduhan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo adalah palsu.

Baca Juga:  LBH Ansor Akan Laporkan Balik Roy Suryo ke Polisi

Setelah proses penyidikan yang berjalan selama belasan bulan, penyidik Polda Metro Jaya melakukan penangkapan untuk melancarkan proses pelimpahan tahap dua beserta barang buktinya.

Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan mereka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Meskipun sempat ditahan, permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa akhirnya dikabulkan oleh pihak Kejaksaan.

Tim kuasa hukum terus mengawal proses ini dan meminta agar pengadilan turut menguji keaslian ijazah tersebut. Di sisi lain, kubu Roy Suryo juga sempat mengambil langkah hukum balik dengan melaporkan seorang advokat ke Polda Metro Jaya.  (Red)

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri
Kasus OTT Rektor Unsoed: Ketika Landasan Kompetensi Mahasiswa Dijadikan Ajang Transaksi
Kapolri: Menitipkan Pesan Sebelum Berpisah
Ditipu Hingga Puluhan Miliar, Jemaah Korban Hanania Travel Minta Negara Hadir Lindungi Rakyatnya
BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya
Kejari Indramayu Didesak Eksekusi Pengembalian Aset TPPU Panji Gumilang ke YPI
4 Tips Presentasi Menarik untuk Gaet Banyak Klien di Era 360 Marketing
IPPS Indonesia: Masyarakat Jabar Butuh Lapangan Kerja Bukan Kepala Daerah Penuh Citra

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Ketika Landasan Kompetensi Mahasiswa Dijadikan Ajang Transaksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:39 WIB

Ditipu Hingga Puluhan Miliar, Jemaah Korban Hanania Travel Minta Negara Hadir Lindungi Rakyatnya

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:46 WIB

BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Kejari Indramayu Didesak Eksekusi Pengembalian Aset TPPU Panji Gumilang ke YPI

Berita Terbaru

Daerah

Momen HUT RI Jadi Gelar Doa Bersama Buat Musibah Di NTT

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:47 WIB