Ketua Komisi III Sebut Roy Suryo cs Jadi Korban KUHAP Orde Baru

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: Istimewa)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Mediakarya – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa Roy Suryo beserta kelompoknya adalah korban dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) warisan Orde Baru.

Menurutnya, kasus yang menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan terkait tuduhan ijazah mantan Presiden Jokowi seharusnya bisa diselesaikan melalui mekanisme musyawarah atau restorative justice. Pendekatan ini tidak diatur dengan jelas dalam KUHAP Orde Baru.

“Kalau menurut KUHAP Baru, terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan, sangat sulit untuk dilakukan penahanan,” ungkap Habiburahman di ruang Komisi III DPR RI, kemarin.

Kasus yang menjerat mantan politikus Partai Demokrat ini berawal dari tuduhan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo adalah palsu.

Baca Juga:  Dirnarkoba Polri Sebut di Indonesia Ganja Tetap Narkotika Golongan I

Setelah proses penyidikan yang berjalan selama belasan bulan, penyidik Polda Metro Jaya melakukan penangkapan untuk melancarkan proses pelimpahan tahap dua beserta barang buktinya.

Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan mereka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Meskipun sempat ditahan, permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa akhirnya dikabulkan oleh pihak Kejaksaan.

Tim kuasa hukum terus mengawal proses ini dan meminta agar pengadilan turut menguji keaslian ijazah tersebut. Di sisi lain, kubu Roy Suryo juga sempat mengambil langkah hukum balik dengan melaporkan seorang advokat ke Polda Metro Jaya.  (Red)

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jelang HUT Bhayangkara, Polres Nias Selatan Gelar Upacara Larung Bunga di Pelabuhan Baru
Pemkot Masih Ragu Dengan Tindakan Tegas, Tanggul GGC Tetap Berdiri
Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional
Bupati Tabanan Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 2026 di Ulun Danu–The Blooms, Dorong Wisata Budaya Bali
HUT Jakarta ke 499, Gubernur Pramono Beberkan Keberhasilan di Depan DPRD
Hanya Fokus pada Satu Warna, KPK Dituding Gagal Sidik Kasus Tipikor Bea Cukai
Polres Metro Jaksel Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Publikasi Kementan, Panggil Pihak Tempo untuk Klarifikasi
Interpol Polri Berhasil Pulangkan Buronan Red Notice Dari Maroko
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:46 WIB

Ketua Komisi III Sebut Roy Suryo cs Jadi Korban KUHAP Orde Baru

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:39 WIB

Jelang HUT Bhayangkara, Polres Nias Selatan Gelar Upacara Larung Bunga di Pelabuhan Baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:09 WIB

Pemkot Masih Ragu Dengan Tindakan Tegas, Tanggul GGC Tetap Berdiri

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:58 WIB

Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 20:40 WIB

Bupati Tabanan Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 2026 di Ulun Danu–The Blooms, Dorong Wisata Budaya Bali

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah menyoroti PRJ. (Foto: dri)

DKI

Banyak Keluhan, PRJ Harus Dievaluasi Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:32 WIB