JAKARTA, Mediakarya – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa Roy Suryo beserta kelompoknya adalah korban dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) warisan Orde Baru.
Menurutnya, kasus yang menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan terkait tuduhan ijazah mantan Presiden Jokowi seharusnya bisa diselesaikan melalui mekanisme musyawarah atau restorative justice. Pendekatan ini tidak diatur dengan jelas dalam KUHAP Orde Baru.
“Kalau menurut KUHAP Baru, terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan, sangat sulit untuk dilakukan penahanan,” ungkap Habiburahman di ruang Komisi III DPR RI, kemarin.
Kasus yang menjerat mantan politikus Partai Demokrat ini berawal dari tuduhan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo adalah palsu.
Setelah proses penyidikan yang berjalan selama belasan bulan, penyidik Polda Metro Jaya melakukan penangkapan untuk melancarkan proses pelimpahan tahap dua beserta barang buktinya.
Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan mereka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Meskipun sempat ditahan, permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa akhirnya dikabulkan oleh pihak Kejaksaan.
Tim kuasa hukum terus mengawal proses ini dan meminta agar pengadilan turut menguji keaslian ijazah tersebut. Di sisi lain, kubu Roy Suryo juga sempat mengambil langkah hukum balik dengan melaporkan seorang advokat ke Polda Metro Jaya. (Red)











