Kuasa Hukum Gem Sunardi Menduga Ada Motif Lain Terkait Dengan Dugaan Fitnah yang dilakukan Oleh Mantan Istri Kliennya

- Editor

Sabtu, 8 Juli 2023 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gem Sunardi bersama istri sah Paula Sharon Ekasinta (Sharon) menunjukan Putusan Pengadilan Negeri Depok.

Gem Sunardi bersama istri sah Paula Sharon Ekasinta (Sharon) menunjukan Putusan Pengadilan Negeri Depok.

JAKARTA, Mediakarya- Kuasa hukum Gem Sunardi, Rakhmat Jaya menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menipu mantan istrinya. Pasalnya, sejauh ini tidak ada fakta dan bukti otentik baik dalam bentuk transfer maupun transaksi lainnya.

Menurutnya, mengenai tanah dan harta milik kliennya itu diperoleh sejak tahun 2013. Sementara perkawinan dengan istrinya yang diketahui bernama Luquan Yang itu berlangsung di tahun 2014.

“Jadi jarak pembelian, seperti tanah yang ada di Cigombong, Bogor masyarakat baik Lurah maupun Camat mengetahuinya bahwa tanah tersebut milik Pak Gem. Sedangkan Ibu Luquan tidak dikenal masyarakat,” jelas Rakhmat Jaya, Sabtu (8/7/2023).

Sementara, kata dia, jika saat ini tiba-tiba mantan istri meminta menuntut harta padahal semua itu harta bawaan dari Gem Sunardi, tentunya sangat tidak masuk akal.

Menurut informasi masyarakat setempat bahwa belakangan ini Luquan Yang datang bersama dengan kuasa hukumnya mengklaim ada harta gono gini saat menikah dengan kliennya.

Terkait dengan pernyataan Luquan di Channel YouTube Irma Hutabarat yang mengatakan bahwa ada perempuan yang merebut suaminya, Rahmad menegaskan bahwa kliennya sudah menikah dengan seorang wanita yang diketahui bernama Paula Sharon Ekasinta (Sharon) secara sah menurut agama Islam.

“Pak Gem dan ibu Sharon sudah menikah secara islam. Dan adanya tuduhan menggunakan memakai cincin dan pakaian serta assesoris mantan istrinya itu juga tidak benar,” bebernya.

Baca Juga:  Omicron Meningkat, Pemerintah Percepat Booster Vaksin Jadi Awal 2022

“Apa yang dikatakan oleh Luquan itu fitnah dan tidak benar. Dan perlu diketahui juga bahwa ibu Sharon merasa kehormatannya diganggu dan dihina,” imbuhnya.

Sementara itu, istri sah Gem Sunardi, Paula Sharon Ekasinta (Sharon) mengatakan, bahwa sebelum menikah dengan Gem dirinya sudah memiliki harta.

“Saya ini juga punya harta sebelum menikah dengan pak Gem. Saya ini lama bermukim di negara Amerika Dan Australia. Dan saat ini pun saya punya perusahaan. Jadi apa yang dituduhkan oleh Luquan kepada saya itu merupakan fitnah keji,” tegasnya.

Sharon juga menyayangkan sikap Irma Hutabarat dalam Chanel YouTube-nya yang seolah membenarkan pernyataan Luquan tanpa ada check and ricek terhadap sumber lain.

“Saya jujur sangat menyayangkan adanya upaya penggiringan opini ini. Seharusnya Ibu Irma bisa mengkonfirmasi kepada suami saya maupun saya sendiri ketika membahas hal yang sensitif. Sehingga opini itu tidak berkembang liar dan seolah-olah benar,” pungkasnya.

Namun demikian, lanjut Sharon, pihaknya telah mempercayakan kuasa hukumnya untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial. “Melalui kuasa hukum, kami telah laporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya,” tandasnya.

Seperti diketahui, kuasa hukum Gem Sunardi, Rakhmat Jaya mengaku telah melaporkan Liquan Yang, ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik, dengan nomor laporan: LP/B/3786/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Juli 2023.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi
SBY Geram, Ada Mantan Presiden Jadi Hantu Demokrasi, Prof. Didik: Usut Agen dan Prinsipal Penyadapan
Prabowo Diminta Buka Ulang Kasus Febrie, GNK: Penyadapnya Saja Sudah Jadi Tersangka
Mubahalah Habib Rizieq Mulai Bekerja! Satu Per Satu Pelaku KM 50 Dijatuhkan Allah
LPKAN: Negara Hukum Tidak Boleh Dikendalikan Kekuasaan, Polri Bukan Alat Kelompok
BTS 4G di Wilayah 3T Mulai Beroperasi, Kontraktor Klaim Tagihan Ratusan Miliar Belum Dibayar
Jangan Berhenti di Polri, LI-PTK Desak Prabowo Copot Menteri KMP Afiliasi Geng Solo
Sekjen PDIP Apresiasi Kapolri Jenderal Suyudi, Penyadapan Presiden Prabowo Itu Pelanggaran HAM Berat dan Makar

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 13:44 WIB

Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi

Kamis, 5 November 2026 - 12:33 WIB

SBY Geram, Ada Mantan Presiden Jadi Hantu Demokrasi, Prof. Didik: Usut Agen dan Prinsipal Penyadapan

Kamis, 5 November 2026 - 09:51 WIB

Prabowo Diminta Buka Ulang Kasus Febrie, GNK: Penyadapnya Saja Sudah Jadi Tersangka

Kamis, 5 November 2026 - 08:16 WIB

Mubahalah Habib Rizieq Mulai Bekerja! Satu Per Satu Pelaku KM 50 Dijatuhkan Allah

Rabu, 4 November 2026 - 17:38 WIB

LPKAN: Negara Hukum Tidak Boleh Dikendalikan Kekuasaan, Polri Bukan Alat Kelompok

Berita Terbaru