Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi

- Editor

Kamis, 5 November 2026 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi dan pengamat hukum M. Herdiyan Saksono, S.H., M.M.,

Praktisi dan pengamat hukum M. Herdiyan Saksono, S.H., M.M.,

JAKARTA,MediaKarya:  Kasus dugaan
penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah pejabat tinggi negara terus memantik reaksi keras dari kalangan penegak hukum dan praktisi.

Skandal yang menggemparkan publik ini dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum prosedural biasa, melainkan cerminan dari persoalan fundamental yang lebih dalam di tubuh pemerintahan.

Praktisi dan pengamat hukum M. Herdiyan Saksono, S.H., M.M., menilai bahwa insiden penyadapan ini merupakan indikator krisis moral dan etika yang kronis di kalangan penyelenggara negara.

“Soal penyadapan itu adalah puncak dari gunung es rusaknya etika berdemokrasi dan merajalelanya korupsi di setiap sanubari para penyelenggara negara,” ujar Herdiyan dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026)

Dia menekankan, peristiwa tersebut adalah wujud nyata dari kemunduran tata kelola bernegara, bahwa pelanggaran privasi dan penyalahgunaan wewenang ini mengancam sendi-sendi kelembagaan negara.

Baca Juga:  Herdiyan Saksono: Prabowo Akui Jiwa Ksatria Gus Miftah

Seperti kita ketahui bersama, skandal penyadapan yang disebut-sebut melibatkan manipulasi sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur sah ini mencuat di tengah upaya pemerintah membersihkan institusi dari praktik-praktik culas.

Herdiyan menegaskan, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti sekadar pada penegakan hukum seremonial, melainkan harus menjadi momentum pembersihan total.

“Yang wajib dibasmi dan dikembalikan ke khitahnya yaitu kejujuran dalam melayani rakyat menuju Indonesia sejahtera, bebas dari korupsi dan kebodohan,” pungkas Herdiyan.

Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh penyidik Bareskrim Polri di bawah arahan ketat guna memastikan objektivitas dan transparansi pengusutan demi menjaga marwah penegakan hukum di tanah air.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Prabowo Diminta Buka Ulang Kasus Febrie, GNK: Penyadapnya Saja Sudah Jadi Tersangka
BTS 4G di Wilayah 3T Mulai Beroperasi, Kontraktor Klaim Tagihan Ratusan Miliar Belum Dibayar
Mahfud MD Tegaskan Pasal Makar Mengintai Mantan Kapolri, Bisa Hukuman Mati!
Bukan Isapan Jempol, Bukti Digital Forensik Kokoh Seret Listyo Sigit Sadap Presiden Tanpa Pijakan Hukum
Tak Hanya Presiden: Listyo Sigit dan 2 Irjen Juga Sadap Tokoh Politik, Media, Ormas, Hingga Pengusaha
Penyadapan Prabowo Diduga Upaya Kudeta Antarkan Gibran Jadi RI-1 Demi Selamatkan Jokowi
Spekulasi di Balik Penangkapan Sejumlah Perwira Tinggi Polri: Dari Isu Penyadapan Ilegal, Beking Judol, Hingga Korupsi
Tuntutan 10 Penjara Dan Pemecatan Dinilai Janggal, Advokat Letjen Widi Prasetijono Bongkar Tujuh Kejanggalan Perkara Kebun Carui

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 13:44 WIB

Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi

Kamis, 5 November 2026 - 09:51 WIB

Prabowo Diminta Buka Ulang Kasus Febrie, GNK: Penyadapnya Saja Sudah Jadi Tersangka

Rabu, 4 November 2026 - 17:34 WIB

BTS 4G di Wilayah 3T Mulai Beroperasi, Kontraktor Klaim Tagihan Ratusan Miliar Belum Dibayar

Rabu, 4 November 2026 - 08:58 WIB

Mahfud MD Tegaskan Pasal Makar Mengintai Mantan Kapolri, Bisa Hukuman Mati!

Rabu, 4 November 2026 - 05:35 WIB

Bukan Isapan Jempol, Bukti Digital Forensik Kokoh Seret Listyo Sigit Sadap Presiden Tanpa Pijakan Hukum

Berita Terbaru