JAKARTA, Mediakarya – Kasus penyadapan yang dilakukan oleh kelompok Listyo Sigit Prabowo cs terhadap Presiden Prabowo, sejumlah Ketua Umum Parpol, wartawan dan aktivis, mengingatkan publik terkait dengan penetapan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Alhamid, menilai ada pertarungan besar antara Polri dan Kejaksaan, dalam hal ini Jampidsus. Ada sinyalemen kuat bahwa Febrie juga menjadi korban penyadapan kelompok Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Mengingat saat itu Febrie tengah mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi yang menyeret orang-orangnya Jokowi. Dan sudah menjadi rahasia umum bahwa LSP merupakan orang kuat Jokowi dari unsur kepolisian.
Habib Syakur menduga, Febrie merupakan korban dari operasi penyadapan ilegal yang sudah lama dijalankan kelompok Listyo Sigit cs.
“Kami menduga Febrie merupakan korban penyadapan di tengah upaya Jampidsus mengusut korupsi orang-orang Jokowi, lalu dia disadap, kemudian dijatuhkan. Ini pola yang sama dengan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, terhadap Ketum Parpol,wartawan, aktivis. Semua yang dianggap ancaman bagi Geng Solo, disadap,” tegas Habib Syakur.
Habib Syakur menyebut, operasi penyadapan Listyo Sigit bukan hanya untuk Presiden. Tapi untuk melumpuhkan siapa saja yang berani membongkar korupsi Geng Solo.
“Jampidsus itu satu-satunya yang berani, karena Febri merupakanpejabat karier, dan tidak tersandera oleh permainan politik. Febrie berani mengusut kasus-kasus besar yang menyeret orang-orang Jokowi. Makanya dia harus disingkirkan. Caranya? Disadap, lalu dicari-cari kesalahannya, lalu dijadikan tersangka. Ini adalah pembunuhan karakter dengan alat sadap,” ungkap Habib Syakur.
Pertarungan Polri vs Kejaksaan
Habib Syakur menegaskan, yang terjadi adalah pertarungan antara Polri yang dikendalikan Geng Solo versus Kejaksaan yang sedang berupaya tegak lurus.
“Ini pertarungan Polri versus Kejaksaan. Polri di bawah Listyo Sigit menjadi alat Geng Solo untuk melindungi korupsi. Sedangkan Jampidsus di bawah Febrie menjadi alat untuk membongkar korupsi Geng Solo. Maka terjadilah perang sadap,” ujar Habib Syakur.
Menurutnya, Listyo Sigit sebagai orang kuat Jokowi dari unsur kepolisian, memiliki tugas untuk menjaga agar kasus-kasus korupsi orang-orang Jokowi tidak terbongkar.
“Listyo Sigit itu orang kuat Jokowi dari kepolisian. Tugasnya jelas, jaga Geng Solo, jaga orang-orang Jokowi, jangan sampai terjerat hukum. Siapa yang berani mengusut, disadap. Siapa yang berani membongkar, dikriminalisasi. Febrie adalah korbannya,” tegasnya.
Presiden harus Buka Ulang Kasus Febrie
Untuk itu, Habib Syakur mendesak Presiden Prabowo untuk membuka ulang kasus Febrie Adriansyah pasca terbongkarnya skandal penyadapan Listyo Sigit cs.
“Kalau penyadapnya saja sudah jadi tersangka, maka semua hasil sadapnya itu tidak sah. Kasus Febrie harus dibuka ulang. Jangan sampai jaksa yang berani melawan korupsi Geng Solo malah dikorbankan, sementara koruptornya dilindungi oleh kelompok penyadap,” tegas Habib Syakur.
Habib Syakur juga meminta Presiden Prabowo untuk melindungi Kejaksaan dan Jampidsus dari intervensi kelompok Listyo Sigit yang masih tersisa di Polri.
“Presiden harus lindungi Kejaksaan. Jangan biarkan Jampidsus diintervensi lagi. Jangan biarkan Polri menjadi alat Geng Solo. Bersihkan Polri dari sisa-sisa Listyo Sigit, dan selamatkan Jampidsus agar bisa bekerja membongkar korupsi tanpa takut disadap,” ujar Habib Syakur.
LSP Harus Diadili dan Geng Solo Harus Dibongkar
Habib Syakur menegaskan, penetapan tersangka Listyo Sigit adalah pintu masuk untuk membongkar seluruh jaringan Geng Solo, termasuk di Kejaksaan, di Polri, di Kabinet, dan di sektor energi.
“Ini sudah terang. Listyo Sigit sadap Presiden, sadap Ketum Parpol, sadap wartawan, sadap aktivis, sadap Febrie. Semua untuk melindungi Geng Solo. Kalau Presiden tidak bongkar sampai ke akar-akarnya, maka penyadapan akan terus terjadi. Selamatkan Presiden, selamatkan Jampidsus, selamatkan kedaulatan hukum dari cengkraman Geng Solo,” pungkasnya. (red)











