JAKARTA, Media Karya – Koordinator Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK), Zaldi Sonata menyatakan sikap empatinya untuk Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta lantaran selama setahun bertugas memimpin Jakarta, mesti sibuk menyelesaikan sejumlah warisan bermasalah dari Gubernur sebelumnya seperti berbagai problem pembangunan di Jakarta.
Menurut Zaldi, masalah-masalah yang timbul sekarang ini antara lain adalah carut marut nya pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) karena diduga banyak oknum yang berkomplot untuk menguras anggaran demi memenuhi kantong kantong konsorsium, bukan untuk menambah pendapatan asli daerah.
“LPMAK mencium Jakpro pada saat itu dijadikan lahan tambang liar yang gali untuk diambil keuntungannya saja tanpa memperhatikan resiko yang akan dihadapi dimasa datang seperti sekarang ini yang berujung pada masalah hukum,” kata Zaldi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/7/2023).
Zaldi menjelaskan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan adanya persekongkolan tender dalam proyek revitalisasi tahap III Taman Ismail Marzuki (TIM) yang melibatkan BUMD DKI yakni pelaksana tender PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (Terlapor II) dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (Terlapor III).
Putusan Majelis KPPU ini, kata Zaldi, menjadi data awal bahwa patut diduga Direktur Utama PT Jakpro pada saat itu dalam proses lelang proyek revitalisasi TIM tahap III telah terjadi persengkongkolan untuk menarik keuntungan pribadi yang berujung pada kejahatan korupsi.
“Pj Gubernur yang sekarang menjabat adalah pemegang saham mayoritas sudah saatnya turun gunung untuk melakukan bersih-bersih mulai dari asisten pembangunan sebagai kepanjangan tangan Pj Gubernur dalam menangani BUMD milik pemerintah DKI Jakarta bahkan kalau perlu Asisten Pembangunan mulai diperiksa secara marathon di Inspektorat kenapa bisa kebobolan dalam proses tender revitalisasi TIM tahap III,” katanya.
Zaldi pun mendesak agar BPK dan BPKP mulai melakukan pemeriksaan terhadap konsorsium perusahaan yang menang pada proyek revitalisasi TIM tahap III tersebut. Ia menyarankan agar pemeriksaan dimulai dari induk perusahaan hingga anak perusahaan.
“Kalau perlu cucu perusahaan, cicit perusahaan, anak angkat perusahaan, anak asuh dan dalam pemeriksaan dilakukan pemeriksaan forensik terhadap berkas-berkas, proposal dan bangunan, hal dilakukan agar terang benderang skandal persekongkolan jahat yang terjadi di proyek revitalisasi TIM tahap III,” tegasnya.
Apabila dalam hasil pemeriksaan forensik ditemukan adanya niat Jahat dan kejahatan yang berdasarkan administrasi pemberkasan, lanjut Zaldi, dari hasil pemeriksaan BPK dan BPKP tersebut bisa dijadikan pintu masuk bagi Kejaksaan dan KPK.
“Agar bisa memulai penyidikan tindak pidana korupsi diproyek revitalisasi TIM tahap III karena kuat dugaan banyak aliran hasil keuntungan proyek revitalisasi TIM tahap III yang masuk ke rekening oknum-oknum tertentu,” pungkas Zaldi.(hab)











