Gus Miftah: Keputusan MK Sebagai Kemenangan Kepemimpin Muda yang Berprestasi

- Editor

Selasa, 17 Oktober 2023 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gus Miftah.

Gus Miftah.

JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Hal ini bedasarkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Pendakwah Kondang dari Jawa Tengah Gus Miftah menilai keputusan dari Mahkamah Konstitusi ini adalah kemenangan untuk Pemimpin Muda yang berprestasi.

Hal ini juga (Putusan Mk), dikatakan Gus Miftah tidak membatasi pemimpin pemimpin muda Indonesia tidak terjebak dalam batasan umur untuk melahirkan pemimpin muda untuk memimpin bangsa ini.

“Sehingga kepala daerah terpacu bekerja untuk rakyat, bekerja menunjukan prestasi, melayani masyarakat dengan baik, yang kemudian diapresiasi membuat peluang menjadi pemimpin nasional tanpa terjebak dalam batasan umur,” kata Gus Miftah dalam keterangan Persnya, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga:  Hasil Survei Versi Etos Institut, Pasangan Herkos-Solihin Tempati Posisi Puncak

Gus Miftah juga mendukung terhadap keputusan MK yang tidak membuat norma baru, Menurutnya keputusan MK ini adalah melawan ketidakadilan karena Putusan ini adalah bagian dari aspirasi generasi muda

“Apalagi saat ini, Indonesia sedang menjalankan bonus demografi, tentu sudah sewajarnya terobosan itu harus kita ambil. Supaya generasi muda bisa mendapatkan ruang untuk menjadi presiden dan wakil presiden,” kata Gus Miftah.

Lebih lanjut, dengan adanya putusan tersebut dari MK maka pemerintah sudah memberikan
ruang kepala daerah yang berumur dibawah 40 tahun untuk maju sebagai capres dan wapres.

“Kita sudah tertinggal jauh dari negara lain yang sudah memberikan kesempatan tersebut. Keputusan ini bersifat jalan tangah dibalik keraguan banyak pihak terhadap capres dan cawapres,” tutur Gus Miftah.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Berseloroh Eksploitasi Tubuh Perempuan, KDM Dituding Pejabat Krisis Moral dan Miskin Adab
Anggota DPR Dilarang Gunakan Plat Nomor Khusus di Luar Waktu Dinas
Kejahatan Perbankan Didorong Masuk RUU Perampasan Aset, Pengamat: Bukti 13 Jenis Pidana Belum Cukup
Muktamar Ke-35 NU: Antara Kehormatan Negara, Peran Tokoh dan Ujian Integritas
Ratusan Santri Keracunan MBG, Di Mana Penegakan Hukum Berada?
APH Didesak Tindak Tegas dan Keras bagi Korporasi yang Terlibat Pembakaran Hutan
Komisi XIII DPR RI Dukung Penertiban WNA yang Langgar Aturan Hukum Keimigrasian
Prabowo Kumpulkan Jajaran Kabinet di Hambalang Bahas Situasi Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:12 WIB

Berseloroh Eksploitasi Tubuh Perempuan, KDM Dituding Pejabat Krisis Moral dan Miskin Adab

Sabtu, 5 September 2026 - 16:44 WIB

Anggota DPR Dilarang Gunakan Plat Nomor Khusus di Luar Waktu Dinas

Sabtu, 5 September 2026 - 15:35 WIB

Kejahatan Perbankan Didorong Masuk RUU Perampasan Aset, Pengamat: Bukti 13 Jenis Pidana Belum Cukup

Kamis, 3 September 2026 - 20:01 WIB

Ratusan Santri Keracunan MBG, Di Mana Penegakan Hukum Berada?

Kamis, 3 September 2026 - 09:34 WIB

APH Didesak Tindak Tegas dan Keras bagi Korporasi yang Terlibat Pembakaran Hutan

Berita Terbaru