Gubernur DKI Didesak Pecat Dua Oknum Dishub

- Penulis

Jumat, 10 September 2021 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua oknum Dishub saat memeriksa supir bus

Dua oknum Dishub saat memeriksa supir bus

JAKARTA, Mediakarya – Dinas Perhubungan DKI Jakarta, diketahui bernama S Gunawan dan Heryanto yang melakukan pemerasan terhadap seorang sopir bus Mustika akhirnya diberikan sanksi disiplin sedang oleh atasannya.

“Kemarin mereka sudah di BAP dan diberikan sanksi disiplin sedang sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai berupa pemberian putusan oleh atasan langsung, yakni Kasudinhub Jakarta Pusat,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021).

Menurut dia, sanksi yang dikenakan masih tingkat sedang, berupa penundaan kenaikan pangkat untuk 1 tahun, dan pemotongan TKD sebesar tiga puluh persen selama 9 bulan.

Selanjutnya, kata Syafrin,  kedua oknum petugas Dishub yang melakukan pererasan terhadap supir bus itu dipindahkan ke tempat tugas yang tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Menanggapi sanksi yang diberikan kepada oknum Dishub DKI, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan dan sanksi administrasi yang dijatuhkan oleh Dinas Perhubungan tersebut berarti kedua petugas perhubungan Jakarta itu terbukti kuat telah melakukan tindak pidana pemerasan atau pungli kepada masyarakat.

Baca Juga:  Kemenkominfo Gunakan SE Mensos Dasar Hapus Konten Mengemis Daring

“Karena telah tersbukti melakukan tindak pidana pemerasan, pihak kepolisian seharusnya sudah bisa menangkap dan memeriksa kedua oknum petugas Dinas Perhubungan Jakarta tersebut,” kata Azas Tigor.

Menurutnya, polisi bisa menindak dengan menggunakan KUHP terkait dengan tindak pidana pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 (1) dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Oleh karenanya, terkait dengan sanksi yang diberikan kepada kedua oknum Dishub yang dinilai terlalu rendah itu, Faka meminta gubernur DKI Jakarta untuk memecat kedua petugas dinas perhubungan Jakarta yang  melakukan pemerasan atau pungli pada sopir bus Mustika pada tanggal 7 September 2021 lalu.

Selain itu Faka juga mendesak kepolisian agar menangkap dan memeriksa kedua petugas Dinas Perhubungan Jakarta tersebut karena telah melakukan tindak pidana pemerasan berdasarkan pasal 368 KUHP.

“Tim Saber Pungli agar menangkap dan memeriksa kedua petugas Dinas Perhubungan Jakarta telah melakukan tindak pidana pungli berdasarkan pasal 423 KUHP,”pungkasnya. (dji)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Ringkus WNA Asal Brunei Yang Aniaya WNA Lain Hingga Tewas
realme C100i Jadi Pilihan Anak Muda Aktif dengan Baterai 7000mAh
Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan
DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra
Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat
Bukan Sekadar Energi, PT JOE Kirim Hewan Kurban untuk Warga Kepulauan Seribu
“Color Me Confident” Jadi Ruang Eksplorasi Fashion dan Beauty di ARTOTEL Harmoni Jakarta
Listrik Padam, Kontrak Jalan Terus: PLN, Antara Mengurus Rakyat atau Mengurus Utang Tersembunyi?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:09 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus WNA Asal Brunei Yang Aniaya WNA Lain Hingga Tewas

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:07 WIB

realme C100i Jadi Pilihan Anak Muda Aktif dengan Baterai 7000mAh

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 16:48 WIB

DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat

Berita Terbaru

Kqpal tanker yang melintasi selat hormuz (Foto: Ist)

Internasional

Iran, Kunci dan Tumbal Dunia 

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:48 WIB