Satpol PP Belitung Amankan Ratusan Kaleng Minuman Keras Tanpa Izin

- Penulis

Rabu, 8 November 2023 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BELITUNG, Mediakarya – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan ratusan kaleng minuman keras tanpa surat izin penjualan, sehingga dinyatakan ilegal dan melanggar ketentuan peraturan daerah setempat.

“Kami berhasil mengamankan ratusan kaleng minuman keras tanpa izin edar di salah satu toko atau warung yang beralamat di Kecamatan Membalong,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Hendri Suzanto di Tanjung Pandan, Rabu.

Menurut dia, ratusan kaleng minuman beralkohol tersebut diperjualbelikan secara bebas tanpa mengantongi dokumen penjualan minuman beralkohol yang sah, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah setempat.

“Sehingga ratusan kaleng minuman beralkohol tersebut kami angkut ke Mako Satpol PP Belitung,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam razia tersebut , tim juga berhasil mengamankan sebanyak 104 kaleng minuman keras jenis bir, 20 kaleng minuman keras merek anggur merah, delapan botol bir hitam (Stout), dan empat botol minuman keras merek drum whisky dengan kadar alkohol mencapai 40 persen lebih.

“Kami juga mendapati satu jerigen kosong tanpa penutup diduga menjadi wadah penampungan minuman keras jenis arak,” katanya.

Baca Juga:  Arsul Sani: RUU Perampasan Aset tidak Hanya Soal Tipikor

Hendri menjelaskan, razia tersebut dilakukan guna mengantisipasi peredaran atau penjualan minuman keras tanpa izin edar, sehingga mengganggu kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Ada tiga lokasi yang menjadi sasaran kegiatan razia atau penertiban penjualan minuman keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Membalong. Satu kami dapati barang bukti. Sedangkan dua lokasi dalam keadaan kosong disinyalir mereka tidak kooperatif,” ujarnya.

Ia mengimbau, masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman keras atau alkohol tanpa surat izin resmi karena perbuatan tersebut melanggar peraturan dan perundang-undangan.

“Salah satunya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” katanya, dilansir dari antara.

Satpol PP Belitung akan rutin menggelar patroli dan pengawasan penjualan minuman beralkohol yang tanpa dilengkapi dokumen perizinan.

“Karena dampak dari mengkonsumsi minuman beralkohol ini sangat luar biasa dapat mengganggu kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujarnya. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Antusias Wau Kembali Nakhodai DPC GMNI Nias Selatan Periode 2026–2028
Koalisi Masyarakat Kota Sukabumi Laporkan Dugaan Penistaan Agama hingga Manipulasi Data Kependudukan
Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
Nache Pimpin Rapat Perdana Penyusunan Ranperda LP2B Nias Selatan Tahun 2026
Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:28 WIB

Antusias Wau Kembali Nakhodai DPC GMNI Nias Selatan Periode 2026–2028

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:58 WIB

Koalisi Masyarakat Kota Sukabumi Laporkan Dugaan Penistaan Agama hingga Manipulasi Data Kependudukan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:08 WIB

Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:28 WIB

DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Berita Terbaru