Home / DKI

Jadi Wisata Kelas Dunia, DPRD Berharap Pembangunan di Kepulauan Seribu Makin Berkembang

- Editor

Kamis, 9 November 2023 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Media Karya – Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kota Madya Jakarta Utara mendapat respon positif dari kalangan DPRD DKI Jakarta.

Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta mengapresiasi langkah yang dilakukan PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tersebut

Menurut Sekretaris Fraksi NasDem DPRD DKI, Abdul Azis Muslim Perda ini sudah tidak relevan lagi dengan keadaan saat ini.

“Sebelumnya Kepulauan Seribu masuk ke dalam wilayah kecamatan, namun sekarang sudah menjadi kabupaten dan dipimpin oleh bupati. Oleh karenanya, Perda-nya juga harus diubah,” ujar Azis kepada wartawan, Kamis (9/11).

Selain dinilai sudah tidak relevan, kata Abdul Azis pencabutan Perda ini berpeluang besar untuk mempercepat pembangunan destinasi pariwisata di Kepulauan Seribu.

“Kepulauan Seribu memiliki objek wisata yang tidak kalah menarik dengan daerah lain. Kita fokus ke depan ini Kepulauan Seribu menjadi destinasi wasata maritim DKI Jakarta seperti di Labuan Bajo (Nusa Tenggara Barat). DKI harus punya itu, pulau-pulau itu harus dibangun supaya bagus, nanti kan perekonomian juga kan naik,” ungkapnya.

Sejak dahulu lanjut Azis kita sudah ingin Kepulauan Seribu menjadi destinasi maritim Jakarta.

“Maka dengan dicabutnya Perda tersebut diharapkan pembangunan di Kepulauan Seribu semakin berkembang dan tidak terbentur dengan yang selama ini dibatasi oleh Perda nomor 11 tahun 1992,” pungkasnya.

Sementara itu Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.

Baca Juga:  Pembangunan Infrastruktur di Kepulauan Seribu Harus Jadi Prioritas

Pencabutan Perda tersebut juga telah disampaikan Heru ke DPRD DKI saat rapat paripurna, Selasa (7/11/2023).

Menurut Heru, pencabutan Perda sesuai dengan upaya mengembangkan potensi Kepulauan Seribu.

“Urgensi pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 didasarkan atas fakta secara kewilayahan,” ujarnya.

“Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi yang memiliki dua wilayah kecamatan dan bukan bagian dari wilayah Kota Administrasi,” lanjut Heru.

Menurutnya, pencabutan Perda itu dinilai sudah selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.

Sehingga, pengelolaan pulau-pulau kecil yang berada di wilayah Kepulauan Seribu, telah dimanfaatkan sebagai kawasan pariwisata.

Sebagian lahan Kepulauan Seribu saat ini belum dikelola secara optimal oleh Pemprov DKI Jakarta karena terhalang oleh Perda nomor 11 tahun 1992.

“Karena itulah, diperlukan kebijakan yang mendukung pengembangan potensi aktivitas jasa pariwisata di Kepulauan Seribu,” tegasnya.

Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini menerangkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2011 terdapat arahan bahwa Kepulauan Seribu dan sekitarnya telah ditetapkan sebagai kawasan pengembangan pariwisata Nasional dan kawasan strategis pariwisata Nasional.

Kawasan strategis pariwisata Nasional memiliki arti yaitu kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek.

“Misalnya pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan,” ungkapnya.(dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dihadapan Haji Ghoni Cs, Gubernur Pramono Berpesan Perkuat Peran Budaya Betawi Menuju Jakarta Kota Global
JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan
Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern
KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum
Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta
PT JUP Lakukan Perawatan IPA Hutan Kota, Pelanggan Diimbau Menyiapkan Cadangan Air Selama Pasokan Terganggu
Imigrasi Tanjung Priok Perkenalkan JANGKAR PRIOK, Inovasi Pengaduan Terintegrasi bagi Masyarakat
Mbak Yuke: Distamhut DKI Harus Percepat Penyediaan TPU Untuk Warga Kepulauan Seribu

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:17 WIB

Dihadapan Haji Ghoni Cs, Gubernur Pramono Berpesan Perkuat Peran Budaya Betawi Menuju Jakarta Kota Global

Senin, 20 Juli 2026 - 22:05 WIB

JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan

Senin, 20 Juli 2026 - 15:46 WIB

Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:39 WIB

KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:00 WIB

Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta

Berita Terbaru