JAKARTA,Mediakarya: Paguyuban Cakrawala Keadilan Indonesia yang tergabung dari para advokat (Law Firm) memperkarakan persoalan robot trading Net 89 yang menurut mereka terdapat banyak kejanggalan dalam proses penanganan keadilan untuk para korban.
Salah satu kuasa hukum Herdiyan Saksono Zoulba mengatakan bahwa pihaknya mendatangi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, untuk mempertanyakan kelanjutan penanganan hukum yang sudah sempat bersidang di pengadilan negeri Tangerang.
“Kami audiensi ke Jampidum untuk mempertanyakan langkah hukum berikutnya bagaimana? Karena kami mewakili korban-korban, ini sangat-sangat mengecewakan dengan keputusan pengadilan Tangerang kemarin. Mohon supaya Jampidum menanggapi,” sebut Muhammad Herdiyan Saksono Zoulba, di depan Jampidum, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, (13/11/2023).
Selanjutnya dia menegaskan bahwa korban daripada robot trading net 89 ini sangat banyak. Bahkan setiap kantor hukum ini menerima laporan yang berjumlah ratusan dan terus bertambah.
Di dalam paguyuban cakrawala keadilan itu yang ditemui oleh tim redaksi kami terdapat tiga Law Firm atau kantor hukum yang masing-masing memiliki laporan dari para korban dengan total kerugian belasan miliar rupiah.
“Kami ada beberapa mewakili beberapa korban saya sendiri 846 orang dengan nilai kerugian 72 miliar,” kata Herdiyan.
“Kalau saya 131 orang Rp33 miliar kerugiannya,” kata Ferry Yuli Irawan, kuasa hukum.
“Saya sebanyak 896 orang total kerugian Rp115 miliar,” kata pihak mewakili Rachim Syahputra.
“Kami dari mca jumlah korbannya 476 orang kerugiannya Rp76 miliar,” kata pihak mewakili Muhammad Zainul Arifin.
Kemudian Herdiyan menjelaskan bilamana gabungan para kantor hukum ini bersatu untuk menuntaskan persoalan ketidakadilan kejahatan robot trading Net 89 ini yang dengan ‘gila-gilaan’ melakukan penipuan secara besar-besaran kepada para korban.
“Kami bergabung para pelapor net 89 meminta kelanjutan penanganan perkara ini karena sudah sangat meresahkan sekali.”
“Satu-satunya (penanganan kejahatan) robot trading yang hasilnya hasilnya mengecewakan,” lanjut Herdiyan.
Selanjutnya dari pihak yang mewakili Muhammad Zainul Arifin menjelaskan menemukan banyak kejanggalan yang terjadi antara pengadilan negeri Tangerang terhadap proses persidangan terdakwa pelaku kejahatan robot trading alias penipuan.
“Kami menemukan beberapa kejanggalan-kejanggalan yang terutama mengenai pelimpahan berkas ke pengadilan.”
“Sehingga berkas P21 awal Agustus tapi pengadilan akhir September jadi kami sangat mempertanyakan kenapa Kejagung ini kok bisa teledor ini?,” sebut Herdiyan.
Tidak sampai di situ pihak advokat yang juga tergabung di cakrawala keadilan mengatakan bahwa kejanggalan saat praperadilan (prapid) bahwa tidak seharusnya eksepsi daripada terdakwa diterima.
Karena menurutnya alat bukti sudah lengkap dan sudah dihadirkan dalam persidangan. Namun para pengacara ini memiliki dugaan bahwa adanya kejanggalan yang terjadi antara pengadilan negeri Tangerang dan Jampidum.
“Kejanggalan yang perlu disampaikan adalah masalah perapit atau praperadilan melihat putusannya itu ada alat bukti yang menurut pihak hakim tidak sah,” katanya.
“Padahal kalau kita melihat ada alat bukti, salah satunya transaksi dari korban kami ada melakukan transferan ke tersangka tetapi itu dianulir,” jelasnya.
Selanjutnya menurut para ahli hukum ini mengatakan bahwa markas sudah lengkap dan P21 seharusnya sudah tidak ada lagi pra-peradilan.
Bukan hanya itu saja dan setelah berkas mencapai P21 dan diserahkan kepada kejaksaan untuk segera melakukan persidangan otomatis para peradilan itu sendiri sudah gugur dan tersangka sudah sah menjadi terdakwa.
“Sebenarnya saat para tersangka berkasnya sudah masuk pengadilan mereka menjadi terdakwa. Artinya praperadilan itu sudah gugur,” sebutnya.
Bahkan, dalam perkara ini masih ada lagi dua tersangka melarikan diri ke luar negeri.
Tersangka yang melarikan diri ini menurut mereka, persidangan harus tetap dilangsungkan.
“Ada dua tersangka melarikan diri ke Kamboja menurutku walaupun orang itu kabur atau melarikan diri itu persidangan harus tetap jalan dan ada unsur pemberatan di situ.”
“Ini pertanyaan kami, banyak kejanggalan-kejanggalan yang kami terima dan kami melihat dan bahwa ada kejanggalan di pengadilan negeri Tangerang.” Ucap Herdiyan.
Oleh karena itu pihaknya berharap agar para pemangku keadilan di Indonesia terutama dalam kasus penipuan robot trading Net 89 harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya dan dana korban dikembalikan.
“Karena robot trading yang sebelumnya itu itu jelas berlanjut sampai ada putusan pengadilan di mana semua dana korban dikembalikan lagi ke korban,” tutur Herdiyan.






