TKN Minta Jangan Lagi Sebut Pencalonan Gibran Melawan Hukum

JAKARTA, Mediakarya – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meminta agar pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden tidak lagi disebutkan melawan hukum dan etika.

Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal tersebut merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menolak uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA).

“Dengan adanya Putusan 141 ini, kami berharap jangan ada lagi pihak yang menyatakan bahwa pencalonan Gibran dilakukan dengan cara yang melawan hukum dan etika,” kata Dasco saat konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis.

Dasco menyebut bahwa fakta dalam persidangan Putusan 141 tersebut tidak ada hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) maupun alasan berbeda (concurring opinion) dalam menolak petitum pemohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *