APPBI Pastikan Pusat Perbelanjaan Terapkan Prokes Berlapis

- Penulis

Senin, 13 September 2021 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja (Ist)

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut bahwa hingga 5 September ada 1.603 orang dengan status positif COVID-19 dan kontak erat mencoba untuk melakukan aktivitas publik.

Oleh karenanya, pemerintah memberlakukan ketentuan bagi masyarakat yang akan memasuki pusat perbelanjaan harus memindai QR Code di pintu masuk pusat perbelanjaan. Berdasarkan ketentuan, notifikasi warna hitam adalah kategori yang dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan pihaknya mengakui bahwa ada ribuan orang ditolak masuk mal karena positif COVID-19.

“Dengan ditolaknya ribuan orang dengan notifikasi warna hitam tersebut, maka semakin menegaskan bahwa pusat perbelanjaan selalu memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja dikutip dari Antara, Senin (13/9/2021).

Alphonzus menjelaskan penanganan orang yang terpapar COVID-19 harus sungguh mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Mereka seharusnya melakukan isolasi di tempat khusus.

Selain itu, pemerintah harus memastikan orang yang positif COVID-19 tidak bebas berkeliaran di tempat-tempat umum karena bisa membahayakan masyarakat lainnya.

Baca Juga:  DPRD Beri Rekomendasi LKPJ Bupati Bogor Tahun Anggaran 2021

“Pusat perbelanjaan telah terbukti memiliki kemampuan untuk menolak dan mencegah orang-orang yang terpapar COVID-19 untuk memasuki pusat perbelanjaan,” kata Alphonzus.

Alphonzus memastikan pusat perbelanjaan menerapkan dua lapis protokol untuk mencegah penyebaran COVID-19. Keduanya adalah penerapan protokol kesehatan serta protokol wajib vaksinasi melalui screening di aplikasi PeduliLindungi.

“Jadi sekarang ini di pusat perbelanjaan diberlakukan dua protokol COVID-19 yaitu protokol kesehatan dan protokol wajib vaksinasi,” kata Alphonzus.

Alphonzus mengungkapkan, pemberlakuan kedua protokol bertujuan memastikan semua orang yang berada di pusat perbelanjaan dalam keadaan sehat. Meski sudah diterapkan skrining dengan PeduliLindungi, protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal pandemik seperti keharusan menggunakan masker, jaga jarak hingga mencuci tangan tetap diberlakukan.

“Disiplin dan konsisten yang mana menjadikan pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang semakin aman dan semakin sehat untuk dikunjungi dan berbelanja,” ujarnya. (dji)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Kolaborasi Bank Jakarta & Bapenda DKI Jakarta di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
Wacana Ubah DSI Jadi BLU, Mantan Jenderal Ini Usulkan Lahirnya Otoritas Analisis Perdagangan Komoditas Nasional
BGN di Pusaran Korupsi: Pembersihan Nyata atau Sekadar Rebranding?
Pengelolaan Superblock Betos Habis, Pemkot Bekasi Diminta Ambil Alih
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:42 WIB

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:00 WIB

Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:01 WIB

Kolaborasi Bank Jakarta & Bapenda DKI Jakarta di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:59 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa

Berita Terbaru