Pengamat: Mahfud Mundur Pulihkan Kepercayaan Publik Soal Netralitas

- Penulis

Minggu, 4 Februari 2024 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Pengamat politik Universitas Padjadjaran Caroline Paskarina mengatakan bahwa langkah Mahfud Md. untuk mundur sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap prinsip netralitas pejabat publik.

“Ini langkah yang patut diapresiasi, terutama dalam konteks pemulihan kepercayaan publik terhadap prinsip netralitas dan etika para pejabat publik dalam kontestasi pemilu,” kata Caroline saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Minggu.

Walaupun demikian, Caroline mengatakan bahwa masyarakat akan membandingkan langkah Mahfud itu dengan pejabat publik yang masih menjabat dan berkontestasi dalam Pilpres 2024, meskipun belum tentu langkah tersebut akan diikuti pejabat publik lainnya.

“Belum tentu karena regulasinya masih memungkinkan untuk tetap menjabat. Langkah Mahfud akan lebih berdampak pada persepsi dan opini publik ketimbang memengaruhi pejabat publik lain yang berkontestasi dalam Pilpres 2024,” ujarnya.

Setelah Mahfud Md. mundur sebagai Menko Polhukam, kata dia, kabinet Joko Widodo-Ma’ruf Amin akan menjadi lebih dinamis.

“Akan menjadi lebih dinamis karena apa yang dibicarakan publik atau juga dibicarakan secara tidak langsung di dalam kabinet, sekarang muncul di permukaan,” katanya, dilansir dari antara.

Presiden RI Joko Widodo mengatakan akan segera menunjuk Menko Polhukam definitif secepatnya, yang berasal dari kalangan nonpartai politik.

Baca Juga:  Bakal Ajukan PK, Sahrul Bosang Harap Kasus Penyerobotan Tanah Miliknya Dapat Keadilan

“Secepatnya ditunjuk menteri definitif, tokohnya dari nonpartai politik,” kata Jokowi dalam keterangannya kepada wartawan di Bale Rame, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/2), sebagaimana yang disaksikan di Jakarta.

Presiden sebelumnya menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Menko Polhukam menggantikan Mahfud Md. yang telah mengundurkan diri.

Penunjukan itu disampaikan Presiden dalam Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2024 yang ditandatangani di Jakarta, Jumat (2/2). Keppres itu juga berisi tentang pemberhentian dengan hormat Mahfud Md.

Sebagaimana isi keppres tersebut, Tito Karnavian akan menjadi Plt. Menko Polhukam Kabinet Indonesia Maju periode 2019—2024 sampai adanya Menko Polhukam definitif.

Dalam keterangannya di Bandung, Presiden menyatakan bahwa penunjukan Tito lantaran yang bersangkutan memiliki pengalaman di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta pernah menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan kini menjabat sebagai Mendagri. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:40 WIB

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47 WIB

Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:04 WIB

PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN

Berita Terbaru