Bawaslu Pontianak Keluarkan Himbauan Larangan Saat Masa Tenang

- Penulis

Rabu, 7 Februari 2024 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK, Mediakarya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) mengeluarkan himbauan terkait sejumlah larangan saat masa tenang dalam pemilu mulai 11-13 Februari 2024.

“Sehubungan dengan sebentar lagi berakhirnya masa kampanye yakni sampai 10 Februari 2024, maka dengan ini kami mengeluarkan himbauan larangan apa saja saat masa tenang,” ujar Komisioner Bawaslu Pontianak, Ispiansyah di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan himbauan dikeluarkan sejalan dengan melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

Bersama itu Bawaslu Kota Pontianak mengimbau kepada partai politik peserta Pemilu 2024 terkait dengan beberapa hal seperti mematuhi ketentuan dalam Keputusan KPU Kota Pontianak nomor 71 tahun 2023 diktum ke sembilan yang menyatakan bahwa alat peraga kampanye pemilihan umum 2024 harus sudah dibersihkan oleh PELAKSANA dan tim kampanye paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Kemudian mematuhi ketentuan dalam keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 1112/ Kesbangpol Tahun 2023 diktum ke-26 bahwa alat peraga kampanye pemilihan umum tahun 2024 harus sudah dibersihkan oleh pelaksanaan kampanye dan tim kampanye paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara:

Baca Juga:  IPW Apresiasi Kapolda Metro Jaya Ungkap Anggota Polri Penganiaya Terduga Pelaku Narkoba

“Kampanye Pemilu iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet dan rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang, ” kata dia.

Selanjutnya pada masa tenang selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun.

Peserta Pemilu dilarang menyisipkan materi iklan kampanye pemilu berbentuk tayangan atau penulisan dalam program acara di lembaga penyiaran selama masa tenang seperti media massa cetak, media daring dan media sosial.

“Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, ” kata dia, dilansir dari antara.

Selanjutnya, pelaksanaan kampanye pemilu dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, memilih pasangan calon tertentu, memilih partai politik peserta pemilu tertentu: dan/atau memilih calon Anggota DPD tertentu. (sm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hari Pers Sedunia, LPKAN Minta Pemerintah Hapus Kesenjangan Media
Gelar Workshop, PTOI DKI Jakarta Dongkrak Kualitas Terapis Olahraga
Dibangun Tanpa Ijin Pemkot, Tanggul Jalan Di Galaxy Diminta Untuk Dibongkar
Hanya Dinikmati Segelintir Pejabat, IAW Ungkap Potret Buram Pengelolaan Migas Kota Bekasi
Tepis Sentimen Negatif Kelompok Wahabi dan Salafi, Iran Tunjukan Ketangguhan Sebagai Negara Peradaban
Eks Kacab Bank Pembobol Rekening Nasabah Divonis Penjara, Pakar Audit: Hati-Hati Kelola Uang
Menuju Indonesia Emas, Ribuan Siswa Aceh Utara Nikmati Program MBG
Digitalisasi Polri Melangkah Menuju Kepolisian Global
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:13 WIB

Hari Pers Sedunia, LPKAN Minta Pemerintah Hapus Kesenjangan Media

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:20 WIB

Gelar Workshop, PTOI DKI Jakarta Dongkrak Kualitas Terapis Olahraga

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:30 WIB

Dibangun Tanpa Ijin Pemkot, Tanggul Jalan Di Galaxy Diminta Untuk Dibongkar

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:33 WIB

Hanya Dinikmati Segelintir Pejabat, IAW Ungkap Potret Buram Pengelolaan Migas Kota Bekasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:19 WIB

Tepis Sentimen Negatif Kelompok Wahabi dan Salafi, Iran Tunjukan Ketangguhan Sebagai Negara Peradaban

Berita Terbaru