Saksi: SYL Minta Pejabat Kementan Mundur Jika Tak Penuhi Permintaan

- Penulis

Rabu, 15 Mei 2024 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Prihasto Setyanto, mengatakan SYL pernah secara tidak langsung meminta pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) mundur dari jabatan jika tidak memenuhi permintaan dana untuk kebutuhan SYL.

Prihasto, yang merupakan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan tersebut bercerita SYL kala itu mengumpulkan para eselon I Kementan dan menyampaikan apabila para eselon I tidak sejalan dengan dirinya maka dipersilakan mengundurkan diri.

“Secara tidak langsung yang terbersit maksud dari tidak sejalan di pikiran kami itu mengenai iuran kebutuhan non budgeter SYL,” kata Prihasto dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan momen tersebut disampaikan pada pagi hari saat para eselon I Kementan berkumpul dengan SYL sambil coffee break.

Selain kejadian tersebut, Prihasto menuturkan SYL juga pernah mengumpulkan para eselon I dan menyampaikan bahwa para petinggi Partai Nasional Demokrat (NasDem) meminta seluruh eselon I Kementan dicopot apabila tidak mampu menyelesaikan permintaan partai.

Dia menjelaskan berbagai permintaan dimaksud, yakni pengadaan proyek, sembako, Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), serta program partai lainnya.

Baca Juga:  Polres Malra Sosialisasi Kamtibmas di Tiga Desa Antisipasi Tawuran

Namun, lanjut dia, SYL saat itu mengaku akan pasang badan dengan mengatakan selama SYL memimpin tidak ada pejabat yang dicopot.

“Hal tersebut membuat kami eselon I menuruti permintaan itu,” ucap dia, dilansir dari antara.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute
Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan
Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:33 WIB

Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:55 WIB

Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan

Senin, 15 Juni 2026 - 12:40 WIB

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47 WIB

Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK

Berita Terbaru

Kantor Pusat Bea Cukai (Foto: Ist)

Headline

Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan

Selasa, 16 Jun 2026 - 16:55 WIB