DKI  

Soal Polemik Pelarangan Hijab Pengamat: RS Medistra dapat Lakukan Gugatan Hukum Jika Tidak Terbukti

JAKARTA, Media Karya – Mencuatnya pelarangan penggunaan hijab terhadap calon tenaga medis di Rumah Sakit (RS) Medistra yang sempat viral di media sosial hingga kini masih menjadi perbincangan publik.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan manajemen RS Medistra bisa melakukan upaya hukum jika memiliki bukti kalau yang dituduhkan tidak benar.

“RS Medistra harus melakukan gugatan hukum kalau memang merasa dirugikan dan mempunyai bukti,” ujar Trubus saat dihubungi wartawan, Selasa (10/9/2024).

Dia menegaskan, RS Medistra akan menjadi pihak yang paling dirugikan dalam hal tersebut. Pasalnya, berimbas pada citra dan penilaian buruk masyarakat terhadap RS Medistra.

“Kalau memang tidak terbukti (pelarangan penggunaan hijab) berarti ada penyebaran berita bohong dong. Ada penyebaran berita bohong yang menyebabkan pihak RS Medistra yang dirugikan, itu kan pencemaran nama baik,” tegas Trubus.

“Fitnah kan pencemaran nama baik, artinya ada pelanggaran pidana disitu kalau memang punya bukti,” ujarnya lagi.

Trubus mengungkapkan bahwa tidak mungkin suatu instansi membuat kebijakan kontroversial seperti melarang penggunaan hijab di Rumah Sakit (RS). Sebab, penggunaan hijab di Indonesia sudah mendapat jaminan dari negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *