Pegiat Lingkungan Sebut Pengelolaan Sampah di TPA Burangkeng Amburadul

- Editor

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi

Pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi

KAB.BEKASI, Mediakarya – Pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi, terkesan tidak serius dan asal-asalan. Hal ini diungkapkan oleh Nugraha Hamdan, yang akrab disapa Nunu, seorang pengiat lingkungan yang menyoroti kondisi tersebut dengan keprihatinan mendalam.

Dalam kunjungannya ke TPA Burangkeng, Nunu menemukan sejumlah permasalahan serius. “Kondisi kolam leachate (air lindi) dan rumah kompos sudah tertumpuk sampah. Bahkan, mesin pencacah plastik yang seharusnya ada untuk mendukung proses daur ulang sudah tidak ditemukan lagi,” ungkapnya dalam keterangan pers, Rabu (9/10/2024).

Persoalan lain yang ditemukan adalah tidak dilakukannya penutupan sampah dengan tanah, yang merupakan prosedur standar dalam pengelolaan TPA. Kondisi ini diperparah dengan buruknya pemeliharaan sarana dan prasarana, termasuk sejumlah alat berat yang mengalami kerusakan.

“Padahal, berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 118 Tahun 2016, hal-hal tersebut menjadi bagian dari tugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yang di bawahnya terdapat UPT TPA Burangkeng,” jelas Nunu.

Terlebih lagi, Nunu menyoroti bahwa TPA Burangkeng saat ini masih menggunakan sistem open dumping. “Merujuk amanat UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-undang tersebut. Jadi, jelas, seharusnya sesuai dengan UU, open dumping harus ditinggalkan sejak 2013 silam,” tegasnya.

Baca Juga:  TPS3R Prabu Recycle, Upaya Warga Kurangi Beban Sampah ke TPA Burangkeng

Ironisnya, TPA Burangkeng yang sudah beroperasi sejak tahun 1993 ini, sampai saat ini masih menggunakan open dumping. “Dan itu pun jauh dari kata standar. Kan parah ini,” kata Nunu kecewa.

Menurut Nunu, kondisi ini semakin memperburuk permasalahan pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi yang sudah amburadul. Padahal, sesuai dengan aturan yang berlaku, Dinas LH Kabupaten Bekasi memiliki tanggung jawab untuk mengkoordinasikan berbagai aspek pengelolaan TPA, mulai dari penyusunan program kerja hingga pemeliharaan sarana dan prasarana.

“Saya nilai Dinas LH Kabupaten Bekasi tidak becus mengurus sampah di TPA Burangkeng. Mereka harus segera mengambil tindakan konkret untuk memperbaiki situasi ini,” tegas Nunu.

Dia menambahkan, permasalahan pengelolaan sampah di TPA Burangkeng ini menambah daftar panjang tantangan lingkungan yang dihadapi Kabupaten Bekasi. “Saya yakin masyarakat berharap agar pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah-langkah perbaikan untuk mengatasi masalah yang sudah berlarut-larut ini,” tutup Nunu. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pansel Godok 4 Nama Calon Sekda Kota Bekasi, Isu Kekerabatan dengan Wali Kota Mencuat
Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah
Jalin MoU Dengan BRIN, Mensos Inginkan Ada Inovasi Bagi Sekolah Rakyat
Negara Darurat Cognitif Reselience
GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Pihak-pihak yang Fitnah Kapolri Suyudi Ario Seto
Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka
Haidar Alwi: Legacy Listyo Sigit Jadi Fondasi Strategis Akselerasi Kepemimpinan Suyudi Ario Seto

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Pansel Godok 4 Nama Calon Sekda Kota Bekasi, Isu Kekerabatan dengan Wali Kota Mencuat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Jalin MoU Dengan BRIN, Mensos Inginkan Ada Inovasi Bagi Sekolah Rakyat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Negara Darurat Cognitif Reselience

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:04 WIB

GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN

Berita Terbaru

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera

Nasional

Wacana Pansus Hak Angket Ijazah Gibran Bergulir di Senayan

Jumat, 9 Okt 2026 - 23:42 WIB

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia

Nasional

Golkar Dukung Prabowo 2029 Cawapresnya Belakangan

Jumat, 9 Okt 2026 - 23:37 WIB