Usai Geledah Sejumlah Tempat di Jatim, KPK Sita Kendaraan dan Jam Tangan Rolex 

- Editor

Kamis, 10 Oktober 2024 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto

SURABAYA, Mediakarya – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menggeledah 10 rumah di sejumlah wilayah di Jawa Timur (Jatim) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.

Tessa mengungkapkan bahwa 10 rumah atau bangunan tersebut berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep. Penggeledahan itu, lanjutnya, dilakukan sejak 30 September 2024 hingga 3 Oktober 2024.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, komisi penyidik telah menyita 7 mobil, jam tangan Rolex, hingga uang tunai mencapai Rp 1 miliar. Adapun barang yang berhasil disita berupa kendaraan 7 unit, terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit Avanza, dan 1 unit Isuzu,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (8/10).

Selain menyita jam tangan Rolex 1 buah, pihaknya juga menyita 2 buah cincin berlian. Uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp 1 miliar.

Tessa juga mengungkapkan bahwa KPK juga menyita barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk, dan laptop.

“Serta dokumen-dokumen, di antaranya buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan,” pungkas dia.

Seperti diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini dinamai hibah pokok pikiran (pokir).

Baca Juga:  KPK Berhasil OOT Hakim Agung, Kapan Tangkap Harun Masiku?

Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut.

Dalam pengembangan itu, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun identitasnya belum dibeberkan. Begitu juga konstruksi kasusnya.

Berdasarkan perannya, empat tersangka merupakan penerima. Tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.

Sementara, 17 tersangka sisanya berperan sebagai pemberi. Sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. KPK juga telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara ini sejak 26 Juli 2024 lalu.

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Mahfud MD Tegaskan Pasal Makar Mengintai Mantan Kapolri, Bisa Hukuman Mati!
Bukan Isapan Jempol, Bukti Digital Forensik Kokoh Seret Listyo Sigit Sadap Presiden Tanpa Pijakan Hukum
Tak Hanya Presiden: Listyo Sigit dan 2 Irjen Juga Sadap Tokoh Politik, Media, Ormas, Hingga Pengusaha
Penyadapan Prabowo Diduga Upaya Kudeta Antarkan Gibran Jadi RI-1 Demi Selamatkan Jokowi
Spekulasi di Balik Penangkapan Sejumlah Perwira Tinggi Polri: Dari Isu Penyadapan Ilegal, Beking Judol, Hingga Korupsi
Tuntutan 10 Penjara Dan Pemecatan Dinilai Janggal, Advokat Letjen Widi Prasetijono Bongkar Tujuh Kejanggalan Perkara Kebun Carui
Di Tengah Isu Penangkapan Jenderal, GNK Tegaskan Dukung Penuh Kapolri Suyudi Ario Seto Bersihkan Polri
Ketua MAKI Bongkar Dugaan Modus Nusron Wahid Hindari KPK, Siapkan Dinas ke Jepang Sebagai Alasan Mangkir

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 08:58 WIB

Mahfud MD Tegaskan Pasal Makar Mengintai Mantan Kapolri, Bisa Hukuman Mati!

Rabu, 4 November 2026 - 05:13 WIB

Tak Hanya Presiden: Listyo Sigit dan 2 Irjen Juga Sadap Tokoh Politik, Media, Ormas, Hingga Pengusaha

Rabu, 4 November 2026 - 04:10 WIB

Penyadapan Prabowo Diduga Upaya Kudeta Antarkan Gibran Jadi RI-1 Demi Selamatkan Jokowi

Selasa, 3 November 2026 - 17:29 WIB

Spekulasi di Balik Penangkapan Sejumlah Perwira Tinggi Polri: Dari Isu Penyadapan Ilegal, Beking Judol, Hingga Korupsi

Selasa, 3 November 2026 - 16:46 WIB

Tuntutan 10 Penjara Dan Pemecatan Dinilai Janggal, Advokat Letjen Widi Prasetijono Bongkar Tujuh Kejanggalan Perkara Kebun Carui

Berita Terbaru