Calon Kepala Daerah Diminta Untuk Tidak Libatkan Anak-anak dalam Kegiatan Politik

- Penulis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA, Mediakarya – Direktur eksekutif Etos Indonesia Iskandarsyah meminta agar semua pihak menghormati peraturan perundang undangan terkait dengan larangan untuk tidak melibatkan anak-anak untuk kegiatan kampanye.

Menurut Iskandar, meski dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada secara eksplisit tidak menyebutkan larangan, namun hal itu paslon harus menunjukkan etika dan tanggung jawabnya selama musim kampanye.

“Ini hanya persoalan etika dan tanggung jawab selama masa kampanye,” ujarnya.

Ia menilai anak-anak seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik. Hal ini untuk melindungi anak-anak dari paparan politik yang mungkin tidak sesuai dengan usia mereka.

Ia menjelaskan pada Undang-Undang Perlindungan Anak, anak-anak itu didefinisikan mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Baca Juga:  Arsitektur Kedaulatan Berbasis Pancasila

Namun, dalam Undang-Undang Pemilu, pemilih yang berusia 17 tahun sudah diperbolehkan memberikan suara.

“Artinya jika mereka sudah berusia 17 tahun dan memiliki hak pilih, mereka berhak mengikuti kampanye untuk memahami visi dan misi dari program pasangan calon,” kata Iskandar kepada Mediakarya, Kamis (17/10)2024).

Dalam kaitan tersebut, Etos Indonesia juga mengingatkan agar tim pemenangan paslon kontestasi Pilkada agar mematuhi rambu-rambu yang telah diamanatkan oleh undang-undang.

“Ini hanya persoalan etika dan moral saja. Selain itu UU itu sudah benar, Dimana UU itu melindungi anak-anak dari paham politik yang semestinya belum didapatkannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi
BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini
Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi
Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat
Tim Satgas Pengawasan MBG Setu Tinjau SPPG Cijengkol 02, Ingatkan Pemisahan Sampah
Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:09 WIB

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:43 WIB

Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat

Berita Terbaru

Foto; Mediakarya

Daerah

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Jun 2026 - 18:09 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi, (foto; Mediakarya)

Daerah

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:48 WIB