Calon Kepala Daerah Diminta Untuk Tidak Libatkan Anak-anak dalam Kegiatan Politik

- Editor

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA, Mediakarya – Direktur eksekutif Etos Indonesia Iskandarsyah meminta agar semua pihak menghormati peraturan perundang undangan terkait dengan larangan untuk tidak melibatkan anak-anak untuk kegiatan kampanye.

Menurut Iskandar, meski dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada secara eksplisit tidak menyebutkan larangan, namun hal itu paslon harus menunjukkan etika dan tanggung jawabnya selama musim kampanye.

“Ini hanya persoalan etika dan tanggung jawab selama masa kampanye,” ujarnya.

Ia menilai anak-anak seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik. Hal ini untuk melindungi anak-anak dari paparan politik yang mungkin tidak sesuai dengan usia mereka.

Ia menjelaskan pada Undang-Undang Perlindungan Anak, anak-anak itu didefinisikan mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Baca Juga:  Pers Miliki Peran Penting dalam Mencerdaskan Bangsa

Namun, dalam Undang-Undang Pemilu, pemilih yang berusia 17 tahun sudah diperbolehkan memberikan suara.

“Artinya jika mereka sudah berusia 17 tahun dan memiliki hak pilih, mereka berhak mengikuti kampanye untuk memahami visi dan misi dari program pasangan calon,” kata Iskandar kepada Mediakarya, Kamis (17/10)2024).

Dalam kaitan tersebut, Etos Indonesia juga mengingatkan agar tim pemenangan paslon kontestasi Pilkada agar mematuhi rambu-rambu yang telah diamanatkan oleh undang-undang.

“Ini hanya persoalan etika dan moral saja. Selain itu UU itu sudah benar, Dimana UU itu melindungi anak-anak dari paham politik yang semestinya belum didapatkannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
BPD Bekukan Panitia Pilkades Burangkeng usai Didemo Warga
Aliran Kali Yang Jadi Sumber Air Baku Tirta Patriot Tercemar Dan Berbau
Diskominfostandi Kota Bekasi Diminta Buka Data Anggaran Kerja Sama Media
Meski KTP Masih di Desa Ciledug, Warga Ini Terancam Tak Bisa Memilih di Pilkades

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:45 WIB

BPD Bekukan Panitia Pilkades Burangkeng usai Didemo Warga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Aliran Kali Yang Jadi Sumber Air Baku Tirta Patriot Tercemar Dan Berbau

Berita Terbaru