JAKARTA, Mediakarya – Direktur eksekutif Etos Indonesia Iskandarsyah meminta agar semua pihak menghormati peraturan perundang undangan terkait dengan larangan untuk tidak melibatkan anak-anak untuk kegiatan kampanye.
Menurut Iskandar, meski dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada secara eksplisit tidak menyebutkan larangan, namun hal itu paslon harus menunjukkan etika dan tanggung jawabnya selama musim kampanye.
“Ini hanya persoalan etika dan tanggung jawab selama masa kampanye,” ujarnya.
Ia menilai anak-anak seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik. Hal ini untuk melindungi anak-anak dari paparan politik yang mungkin tidak sesuai dengan usia mereka.
Ia menjelaskan pada Undang-Undang Perlindungan Anak, anak-anak itu didefinisikan mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Namun, dalam Undang-Undang Pemilu, pemilih yang berusia 17 tahun sudah diperbolehkan memberikan suara.
“Artinya jika mereka sudah berusia 17 tahun dan memiliki hak pilih, mereka berhak mengikuti kampanye untuk memahami visi dan misi dari program pasangan calon,” kata Iskandar kepada Mediakarya, Kamis (17/10)2024).
Dalam kaitan tersebut, Etos Indonesia juga mengingatkan agar tim pemenangan paslon kontestasi Pilkada agar mematuhi rambu-rambu yang telah diamanatkan oleh undang-undang.
“Ini hanya persoalan etika dan moral saja. Selain itu UU itu sudah benar, Dimana UU itu melindungi anak-anak dari paham politik yang semestinya belum didapatkannya,” pungkasnya.











