Ferry Lumbangaol: Pemberhentian HM Gunawan Sebagai Ketua Kadin Kota Bekasi Murni Karena Pelanggaran AD/ART

- Editor

Minggu, 27 Oktober 2024 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bekasi, Qadar Ruslan Siregar (QRS) 

Penjabat (Pj) Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bekasi, Qadar Ruslan Siregar (QRS) 

KOTA BEKASI, Mediakarya – Pemberhentian HM Gunawan sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kota Bekasi periode 2021-2026 murni akibat pelanggaran terhadap AD/RT organisasi. Hal itu disampaikan Ketua Bidang Advokasi Kadin Kota Bekasi, Ferry Lumbangaol, Sabtu (26/10/2024) kemarin.

Menurut Ferry, keberadaan HM Gunawan pada pelaksanaan Musyawarah Provinsi KADIN Jawa Barat VIII Tahun 2024 di Bandung, Selasa (15/10/2024) tidak sah, karena pemulihan kembali jabatan HM Gunawan sebagai Ketua KADIN Kota Bekasi oleh Almer adalah menabrak hukum.

“Pemberhentian HM Gunawan sebagai Ketua KADIN Kota Bekasi tidak ada kaitannya dengan kisruh kepemimpinan KADIN di Pusat,” ujar Ferry.

Menurutnya, HM Gunawan lengser dari jabatan Ketua KADIN Kota Bekasi akibat perbuatannya melanggar AD/RT yang tidak pernah melaporkan hasil kerja selama kepemimpinannya. Jadi tidak ada kaitannya dengan kisruh kepengurusan KADIN Pusat.

“Masalah yang terjadi di KADIN Kota Bekasi adalah pelanggaran terhadap AD/ART yang diamanatkan organisasi. Ketua tidak pernah melaporkan hasil kerja, bahkan ada dugaan penyelewengan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Bekasi,” tandas Ferry.

Baca Juga:  Jabat Sebagai Ketua Kadin Kota Bekasi, Qadar Ruslan Siregar Siap Bekerja Sama Dengan Eksekutif dan Legislatif

Oleh karena itu, Ferry meminta kepada Ketua Wilayah Almer jangan asal memulihkan Surat Keputusan KADIN Jabar yang sudah inkrah atas kesalahan fatal yang dilakukan HM Gunawan.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama kami akan melaporkan perbuatan HM Gunawan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi atas dugaan adanya penggelapan dana hibah,” kata Ferry.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Ketua KADIN Kota Bekasi, Qadar Ruslan Siregar mengatakan Surat Keputusan (SK) Sikep/0231/DP/IX/2024 Kadin Jawa Barat tentang pengesahan dan pengukuhan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepengurusan dirinya tetap akan dijalankan hingga masa bakti 2021-2026.

Menurut Ruslan Siregar, kepemimpinannya di KADIN Kota Bekasi tetap akan dijalankan sambil melakukan pembenahan struktur organisasi. Dia tidak mundur sekalipun SK produk mantan Ketua Kadin Jabar Cucu Sutara perihal pengesahan pemberhentian itu dianulir oleh SK versi Ketua Kadin Jabar Almer Faiq Rusydi, hasil Musyawarah Provinsi (Musprov), Kadin pada 15 Oktober lalu. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Berseloroh Eksploitasi Tubuh Perempuan, KDM Dituding Pejabat Krisis Moral dan Miskin Adab
Peringati HUT ke-25, Demokrat Jakarta Gelar AHY Cup 2026
KDM Akan Cairkan Santunan Korban SPBE Cimuning Pekan Depan
Hari Pelanggan Nasional 2026, Alfaland Group Perkuat Komitmen Pelayanan
Jejak Kuota Haji 2024: Dari Arab Saudi Hingga Persidangan di Jakarta
Disidak DPRD Kota Bekasi, PTMP Kebut Fasilitas Pasar Baru,
NU dan Landscape Demokrasi
APH Didesak Tindak Tegas dan Keras bagi Korporasi yang Terlibat Pembakaran Hutan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:12 WIB

Berseloroh Eksploitasi Tubuh Perempuan, KDM Dituding Pejabat Krisis Moral dan Miskin Adab

Sabtu, 5 September 2026 - 14:14 WIB

Peringati HUT ke-25, Demokrat Jakarta Gelar AHY Cup 2026

Sabtu, 5 September 2026 - 10:26 WIB

KDM Akan Cairkan Santunan Korban SPBE Cimuning Pekan Depan

Jumat, 4 September 2026 - 17:45 WIB

Hari Pelanggan Nasional 2026, Alfaland Group Perkuat Komitmen Pelayanan

Jumat, 4 September 2026 - 09:26 WIB

Jejak Kuota Haji 2024: Dari Arab Saudi Hingga Persidangan di Jakarta

Berita Terbaru