PK Ditolak, Pepen Dipastikan Bakal “Nyanyi” dan Seret Sejumlah Pejabat dan ASN Kota Bekasi

- Penulis

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM TRINUSA, Mandor Baya usai menyerahkan berkas kelengkapan ke KPK, Senin (12/8/2024).

Ketua LSM TRINUSA, Mandor Baya usai menyerahkan berkas kelengkapan ke KPK, Senin (12/8/2024).

KOTA BEKASI, Mediakarya – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Diketahui, Rahmat Effendi mengajukan PK lantaran MA menguatkan hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Dengan demikian, dengan ditolaknya kasus dugaan PK tersebut, maka dipastikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan politisi Kota Bekasi itu bakal berlanjut.

Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya Maksum Alfarizi alias Mandor Baya menyebutkan bahwa dengan ditolaknya PK Pepen panggilan akrab (Rahmat Effendi) maka ia memastikan mantan orang nomor satu di Kota Bekasi itu bakal membuka siapa saja pejabat maupun ASN di lingkungan Kota Bekasi yang pernah berurusan dengan dirinya.

“Saya pastikan Pak Pepen tidak mungkin mau menanggung dosa sendiri. Yang jelas beliau akan membuka siapa saja yang ikut terlibat dalam kasus tindak pidana jual beli jabatan maupun kasus pengadaan barang dan jasa yang melibatkan sejumlah ASN di Kota Bekasi,” ungkap Mandor Baya kepada Mediakarya, Ahad (27/10/2024).

Baya juga mengaku bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah nama pejabat dan ASN Kota Bekasi yang diduga terlibat dalam kasus jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami telah melaporkan sejumlah pejabat eselon 2 dan 3 yang pernah ikut terlibat dalam investasi villa glemping di Cisarua Bogor. Dan beberpa pejabat maupun mantan pejabat Kota Bekasi sudah kami serahkan ke KPK,” kata Baya.

Baca Juga:  LSM Tri Nusa Bekasi Raya Soroti Surat Edaran Pengembalian Alat Olahraga di Kota Bekasi

Oleh karena itu, Baya mendesak kepada KPK segera memanggil sejumlah pejabat eselon 2 dan 3 di Kota Bekasi yang nama-namanya telah dilaporkan agar segera diminta pertanggungjawabannya.

“Pak Pepen saya yakin tak mau menanggung sendiri. Dan saya pastikan dia bakal ‘nyanyi’. Selain itu bakal membongkar sejumlah kasus yang pernah melibatkan pejabat lainnya, termasuk oknum anggota DPRD Kota Bekasi,” ucapnya.

Lebih lanjut, LSM Tri Nusa Kota Bekasi meminta kepada Kemendagri, Irjen Kemendagri, KASN BKN untuk memberikan sanksi kepada pejabat eselon 2&3 di Kota Bekasi. Hal itu agar  menjadi efek jera. “Bila perlu perlu dinonjobkan jangan diberikan tempat strategis,” pungkasnya.

Diketahui, Rahmat Effendi mengajukan PK lantaran MA menguatkan hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

“Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali atau terpidana Rahmat Effendi tersebut,” demikian bunyi putusan PK yang dikutip dari situs MA, Kamis (10/10/2024) lalu.

Putusan PK ini diketuk oleh Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial, Suharto bersama Hakim Agung Anshori dan Hakim Agung Yanto pada 7 Agustus 2024.

Adapun di tingkat kasasi, MA menjatuhkan pidana tambahan terhadap bekas Wali Kota Bekasi itu berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Terkait Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, KAI Mengajak Publik Menunggu Hasil Investigasi Resmi KNKT
Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Indonesia Harus Manfaatkan Momentum Kendaraan Listrik
Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar
Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren
Copot Sekjen Tanpa Melalui Rapat Pleno, Kader Senior Partai Golkar Ini Tuding Ketum AMPG Tidak Paham Organisasi
ICW Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal di BGN
Terungkap Dalam Surat Dakwaan, Dua Pejabat Penting DJBC Diduga Ikut Terlibat Loloskan Izin Kepabeanan Secara Ilegal
Pelaku Usaha Industri Perberasan Berdarah-darah, Siapa Yang Untung?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:13 WIB

Terkait Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, KAI Mengajak Publik Menunggu Hasil Investigasi Resmi KNKT

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:58 WIB

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Indonesia Harus Manfaatkan Momentum Kendaraan Listrik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:34 WIB

Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:57 WIB

Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:39 WIB

Copot Sekjen Tanpa Melalui Rapat Pleno, Kader Senior Partai Golkar Ini Tuding Ketum AMPG Tidak Paham Organisasi

Berita Terbaru