LSM Tri Nusa Bekasi Raya Soroti Surat Edaran Pengembalian Alat Olahraga di Kota Bekasi

- Editor

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Mediakarya – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tri Nusa Bekasi Raya kembali menyoroti pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi yang akhir-akhir ini menjadi perhatian publik, lantaran adanya dugaan korupsi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi berjanji akan mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi pada penghujung tahun ini.

Namun baru-baru ini beredar surat edaran yang dikeluarkan oleh Lurah dengan tembusan camat mengenai uji petik inspektorat Kota Bekasi.

“Dalam surat undangan yang ditujukan kepada RT dan RW yang berkop surat Kelurahan Marga Mulya meminta agar mengembalikan alat olahraga yang diberikan dari Kelurahan. Lantas apa motif di balik imbauan pengembalian alat olahraga itu,” ujar Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya kepada Mediakarya, Selasa (17/12/2024).

Padahal, kata Mandor Baya, kasus pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi tengah ditangani oleh inspektorat dan Kejari Kota Bekasi. “Anehnya, kenapa lurah yang ikut terlibat dalam persoalan itu,” ucap Baya.

Baca Juga:  Pekan Depan Kejari dan Inspektorat Kota Bekasi Bakal Ekspos Kasus Dugaan Korupsi Dispora, Siapa Jadi Tersangka?

Mandor Baya juga mempertanyakan apakah adanya surat edaran itu telah diketahui oleh Pj. Wali Kota Bekasi.

“Jangan-jangan ini kegiatan ilegal.
Apakah kegiatan itu ada upaya pengumpulan barang bukti atau ada niat lain dari pemberitahuan surat yang dikeluarkan oleh lurah,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kepala Dispora Ahmad Zarkasih diduga ikut terlibat atas dugaan korupsi dalam pengadaan alat olahraga tahun 2023 senilai Rp 9,9 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa sejak perencanaan, spesifikasi barang sudah diarahkan untuk menggunakan merk pro smash dengan penyedia perusahaan tertentu.

Kepala Bidang (Kabid) Kepemudaan selaku PPK, Muhammad AR mengaku hal itu dilakukan atas perintah Kepala Dispora Ahmad Zarkasih.

Seperti diketahui, BPK menuntut Kepala Dispora, Kabid Kepemudaan, dan Direktur PT CIA untuk segera kembalikan uang Rp 4,8 miliar dan Rp 496 juta paling lama 17 Juli 2024. Namun kabarnya hingga Selasa (12/11/2024), uang tersebut belum juga dikembalikan.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Kepada Sahabat yang Kini Memegang Tali Pimpinan Bhayangkara
Diduga Buka Lowongan Kerja Palsu, Ruko Di Bekasi Timur Disidak Disnaker
Raih Juara 1 Pencak Silat, Siswa Terput Global 1 Dapat Apresiasi
Rugikan Negara Rp2 Triliun, Kejagung Ungkap Korupsi Migas Bekasi Langgar Izin DPRD dan Kementerian ESDM
Tri Nusa Bekasi Raya Kawal Kasus Migas, Sebut Wali Kota Bekasi Bakal Dipanggil Kejagung Pekan Depan
Akses Ditutup Total, Proyek Jalan Burangkeng–Ciledug Bikin Pedagang Kehilangan Penghasilan
Salurkan Hal Positif, Polsek Bekasi Selatan Buka Pelatihan Ju-Jitsu Bagi Pelajar
Realitas Politik Pasca Jokowi, Bayangan yang Belum Pergi

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Selamat dan Sukses, Kepada Sahabat yang Kini Memegang Tali Pimpinan Bhayangkara

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Diduga Buka Lowongan Kerja Palsu, Ruko Di Bekasi Timur Disidak Disnaker

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Raih Juara 1 Pencak Silat, Siswa Terput Global 1 Dapat Apresiasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Rugikan Negara Rp2 Triliun, Kejagung Ungkap Korupsi Migas Bekasi Langgar Izin DPRD dan Kementerian ESDM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:32 WIB

Tri Nusa Bekasi Raya Kawal Kasus Migas, Sebut Wali Kota Bekasi Bakal Dipanggil Kejagung Pekan Depan

Berita Terbaru