Ini Alasan Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Wakil Ketua DPRD

- Editor

Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 berinisial SL terkait dugaan kasus gratifikasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati,

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 berinisial SL terkait dugaan kasus gratifikasi. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati,

BEKASI, Mediakarya –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 berinisial SL terkait dugaan kasus gratifikasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Kejari Bekasi, Selasa (29/10/2024) malam.

“Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan perkembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL,” ujar Dwi didampingi tim Seksi Tindak Pidana Khusus dan tim Intelijen.

SL dijerat dengan enam pasal alternatif, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12b, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Baca Juga:  Ketika Penegak Hukum Merendahkan Pengawal Informasi

Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cikarang untuk kepentingan penyidikan,” kata Dwi. (Supri)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju
Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
BPD Bekukan Panitia Pilkades Burangkeng usai Didemo Warga
Aliran Kali Yang Jadi Sumber Air Baku Tirta Patriot Tercemar Dan Berbau
Diskominfostandi Kota Bekasi Diminta Buka Data Anggaran Kerja Sama Media

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:45 WIB

BPD Bekukan Panitia Pilkades Burangkeng usai Didemo Warga

Berita Terbaru