Catatan Kritis Atas Ucapan yang Menggerus Demokrasi
Oleh: Adi Suparto
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, ditegaskan secara tegas bahwa advokat adalah penegak hukum. Mereka memegang amanat untuk menjamin hak hukum setiap warga negara, menjunjung tinggi keadilan, dan menjaga tegaknya sistem hukum yang beradab. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin peran wartawan sebagai pengawal informasi: memastikan hak masyarakat untuk tahu, mengawasi jalannya kekuasaan, dan menyebarkan kebenaran yang terverifikasi.
Keduanya adalah pilar sejajar dalam negara demokrasi yang berlandaskan hukum. Maka ketika seorang penegak hukum melontarkan ucapan merendahkan seperti “lu punya otak nggak?” kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas, hal itu bukan sekadar perselisihan lisan. Itu adalah pertanyaan besar tentang kesadaran akan peran masing-masing profesi yang sama-sama dilindungi undang-undang.
Dua Amanat, Satu Tujuan
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengingatkan: bertanya adalah bagian tak terpisahkan dari tugas jurnalistik yang dilindungi negara. Wartawan tidak bertanya untuk menantang, melainkan memfasilitasi masyarakat mendapatkan penjelasan yang transparan.
Sebagai penegak hukum, advokat tentu berhak menolak menjawab pertanyaan yang dianggap tidak relevan atau tidak berkaitan dengan perkara. Namun hak itu tidak serta-merta meliputi hak untuk merendahkan martabat profesi lain. Pembelaan terhadap klien tidak boleh dijalankan dengan cara merendahkan orang yang sedang menjalankan amanat undang-undang yang lain.
Bahaya di Balik Penghinaan
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan Ikatan Wartawan Online (IWO) mengecam pernyataan tersebut karena berpotensi menjadi pintu pembungkaman kebebasan pers. Ketika profesi yang diamanatkan menjunjung tinggi hukum justru menggunakan kata-kata yang menekan profesi lain yang dilindungi hukum pula, maka yang runtuh adalah kepercayaan publik terhadap kesetaraan di hadapan aturan.
Menghina wartawan yang bertanya pada dasarnya sama dengan menghalangi hak rakyat untuk mendapatkan informasi. Dan dalam konteks perkara korupsi yang menyedot perhatian publik, keterbukaan justru menjadi kunci agar tidak terjadi kesimpangsiuran fakta.
Memulihkan Marwah Bersama
Desakan agar ada klarifikasi dan permohonan maaf terbuka bukanlah soal siapa yang menang atau kalah. Ini adalah upaya mengembalikan kesadaran bahwa:
- Kekuatan seorang penegak hukum terletak pada argumen yang berdasar hukum dan fakta, bukan pada kata-kata yang merendahkan:
- Kebebasan pengawal informasi terjaga manakala setiap pihak menghormati haknya untuk bertanya;
- Demokrasi hanya akan tegak jika kedua pilar ini saling menguatkan, bukan saling menjatuhkan.
Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut. Demikian pula hukum yang berkeadilan tidak akan tegak jika penegaknya tidak mampu menjaga etika dan rasa hormat terhadap sesama pelayan kepentingan publik.
Penulis: Pakar Komunikasi dan Kebijakan Publik











