LSM Tri Nusa Bekasi Raya Pertanyakan Pj. Wali Kota Bekasi yang Tunjuk Kusnanto Sebagai Plt. Dinkes

- Editor

Selasa, 5 November 2024 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM TRINUSA, Mandor Baya usai menyerahkan berkas kelengkapan ke KPK, Senin (12/8/2024).

Ketua LSM TRINUSA, Mandor Baya usai menyerahkan berkas kelengkapan ke KPK, Senin (12/8/2024).

KOTA BEKASI, Mediakarya – LSM Tri Nusa Bekasi Raya menyoroti terkait dengan rotasi mutasi jabatan di lingkungan pemerintah Kota Bekasi yang dinilai tidak mendukung semangat KPK dalam memberantas korupsi kolusi dan nepotisme di daerah penyangga Jakarta tersebut.

“Kami mendengar bahwa Pj.Wali Kota Bekasi Gani Muhammad telah menunjuk dirut RSUD Kota Bekasi Kusnanto Saidi menjadi Plt.Dinas Kesehatan. Mengingat Kadis yang lama memasuki masa pensiun. Seharusnya Pj Walkot memberikan kesempatan bagi pejabat lainnya yang memiliki semangat yang sama dalam meningkatkan pelayanan di bidang kesehatan bagi masyarakat,” ujar ketua LSM Tri Nusa Kota Bekasi, Maksum Alfarizi, Selasa (5/11/2024).

Menurut dia, jika melihat rekam jejaknya, bahwa Kusnanto pernah mengembalikan uang senilai Rp110.000.000,- ke rekening KPK terkait dengan kasus mantan Wali Kota Bekasi.

“Artinya, mens rea. Karena yang memberi dan mengembalikan di undang-undang Tipikor pada pasal 12 B itu sudah jelas sekali,” kata Mandor Baya yang biasa disapa.

Terkait dengan hal ini, Mandor Baya mengingatkan agar Pj. Wali Kota Bekasi harus tegas. Di antaranya bagi siapa saja yang ikut terlibat dalam persoalan hukum dengan Rahmat Effendi agar tidak diberikan kesempatan untuk menempati jabatan strategis.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pemalsuan Identitas, Tri Nusa Desak Bareskrim Polri Segera Periksa Ketua KORMI Kota Bekasi

“Dalam hal ini kami meminta Pj. Wali Kota Bekasi harus tegas dsn memberikan kesempatan kepada pejabat-pejabat lain yang dinilai tidak tersandera dengan persoalan hukum bersama Pepen (Rahmat Effendi),” tegasnya.

Untuk itu, LSM Tri Nusa mendesak agar Pj. Wali Kota Bekasi untuk mengambil tindakan yang tegas dan jangan lagi memberikan kesempatan bagi pejabat yang pernah berurusan dengan persoalan hukum.

Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta Pj. Wali Kota Bekasi untuk memberikan sanksi yang keras terhadap ASN yang diduga ikut terlibat dalam mendanai sejumlah aktivitas kampanye pada salah satu calon kepala daerah di Kota Bekasi.

“Karena ASN harus dapat menjaga netralitasnya dalam Pilkada Kota Bekasi mendatang. Kami juga sudah mengumpulkan bukti adanya sejumlah Kadis yang ikut terlibat dalam politik praktis ini. Kita tunggu tanggal mainnya saja,” ancam Mandor Baya.

Terkait dengan pengangkatan Kusnanto jadi Plt Dinkes, LSM Tri Nusa Kota Bekasi meminta agar Pj. Wali Kota Bekasi kembali mengevaluasi kerjakan tersebut.

“Memang gak ada orang lain selain Kusnanto, publik tentu sudah tahu bahwa Dirut RSUD itu pernah mengembalikan uang ke rekening KPK. Artinya pejabat ini tidak clear dari persoalan hukum,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Bekasi: Tak Dibenarkan Dirut RSUD CAM Potong Remunerasi dan Intimidasi Karyawan
Dugaan Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Beredar, Kuasa Hukum Berharap Putusan MA Dipatuhi
Sekjen LPKAN: Jangan Sederhanakan Korupsi Jadi Suap, Business Judgment Rule Bukan Tameng Kebal Hukum
Tata Kelola RSUD CAM Kota Bekasi Disorot, Pegawai Mengeluh Tekanan Kerja Hingga Dugaan Pemotongan Remunerasi
Pakar Komunikasi Politik Ungkap Capaian Tinggi Tapi Kepuasan Menurun, Bukti Ada Kesenjangan Komunikasi Pemerintah
Danramil Taman Sari Datangi SMAN 17 Jakarta, Siswa Diimbau Hindari Tawuran dan Bullying
NCW Tuding Wali Kota Bekasi Bohongi Publik Soal BEP PT Migas, Kejagung Justru Bongkar Korupsi Rp2 Triliun
Ketua Kadin Kota Bekasi Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Komisi IV DPRD Bekasi: Tak Dibenarkan Dirut RSUD CAM Potong Remunerasi dan Intimidasi Karyawan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Dugaan Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Beredar, Kuasa Hukum Berharap Putusan MA Dipatuhi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Sekjen LPKAN: Jangan Sederhanakan Korupsi Jadi Suap, Business Judgment Rule Bukan Tameng Kebal Hukum

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Tata Kelola RSUD CAM Kota Bekasi Disorot, Pegawai Mengeluh Tekanan Kerja Hingga Dugaan Pemotongan Remunerasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Pakar Komunikasi Politik Ungkap Capaian Tinggi Tapi Kepuasan Menurun, Bukti Ada Kesenjangan Komunikasi Pemerintah

Berita Terbaru