Sudah Berganti Tahun, LSM Tri Nusa Tagih Janji Kejari Ungkap Dugaan Korupsi di Dispora Kota Bekasi

- Editor

Senin, 6 Januari 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM Tri Nusa Kota Bekasi Raya saat melaporkan dugaan korupsi di Kejari Kota Bekasi.

LSM Tri Nusa Kota Bekasi Raya saat melaporkan dugaan korupsi di Kejari Kota Bekasi.

KOTA BEKASI, Mediakarya – Hingga berganti tahun, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi belum juga menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi.

Padahal sebelumnya, Kejari Kota Bekasi Imran Yusuf menyebut bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan alat-alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, dan berjanji akan mengungkap kasus tersebut pada penghujung tahun 2024.

“Namun hingga pekan pertama tahun 2025 ini Kejari Kota Bekasi belum juga menetapkan tersangka atas kasus dugaan pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi tersebut,” ujar Ketua LSM Tri Nusa Kota Bekasi, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya kepada Mediakarya, Senin (6/1/2025).

Mandor Baya mengaku bahwa LSM Tri Nusa Kota Bekasi dalam waktu dekat akan melakukan aksi ke Kejaksaan Agung dan mendorong Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) membongkar dalang di balik lambannya proses penanganan kasus dugaan korupsi di Dispora Kota Bekasi.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi di Dispora Belum Ada Tersangka, Kejari Kota Bekasi "Masuk Angin"

Sementara itu, dalam suratnya yang diterima oleh LSM Tri Nusa, Kejari Kota Bekasi menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan berupa pengumpulan data serta bahan keterangan guna memastikan tahapan penanganan terhadap laporan dimaksud memenuhi peraturan sebagaimana hukum acara pidana.

“Bahwa dugaan korupsi Pengadaan Alat Olah Raga pada Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kota Bekasi Tahun 2024 telah ditangani oleh bidang Tindak Pidana Khusus dan dalam tahapan penyelidikan berupa pengumpulan data serta bahan keterangan guna memastikan tahapan penanganan terhadap laporan dimaksud memenuhi peraturan sebagaimana hukum acara pidana,” demikian sebagaimana dikutip surat jawaban Kejari Kota Bekasi membalas surat yang dilayangkan oleh LSM Tri Nusa Kota Bekasi.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Jadi Korban Intimidasi, Mujiono Dipaksa Akui Kesalahan
AHY Cup 2026: Paja One Juara, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda
BPKN RI Dorong Lima Langkah Konkret Lindungi Penumpang Terdampak Erupsi Anak Krakatau
Lulusan Aero Astra Akademia Raih Penghargaan Usai Selamatkan Anak Tamu di Mercure Karawang
5 Cara Cari Cuan dari Media Sosial, Kreator Perlu Pahami Audiens dan Data
Berseloroh Eksploitasi Tubuh Perempuan, KDM Dituding Pejabat Krisis Moral dan Miskin Adab
Kejahatan Perbankan Didorong Masuk RUU Perampasan Aset, Pengamat: Bukti 13 Jenis Pidana Belum Cukup
Polda Metro Jaya Didesak Usut Aktor Intelektual di Balik Kerusuhan 27 Agustus

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 03:25 WIB

Jadi Korban Intimidasi, Mujiono Dipaksa Akui Kesalahan

Minggu, 6 September 2026 - 22:46 WIB

AHY Cup 2026: Paja One Juara, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda

Minggu, 6 September 2026 - 18:54 WIB

BPKN RI Dorong Lima Langkah Konkret Lindungi Penumpang Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 11:59 WIB

Lulusan Aero Astra Akademia Raih Penghargaan Usai Selamatkan Anak Tamu di Mercure Karawang

Minggu, 6 September 2026 - 10:30 WIB

5 Cara Cari Cuan dari Media Sosial, Kreator Perlu Pahami Audiens dan Data

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Hukum

Jadi Korban Intimidasi, Mujiono Dipaksa Akui Kesalahan

Senin, 7 Sep 2026 - 03:25 WIB