Uang Insentif PPJ Kota Bekasi Diduga Hanya Jadi Bancakan Sejumlah Dinas 

- Penulis

Senin, 13 Januari 2025 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Mediakarya – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tri Nusa Bekasi Raya meminta sejumlah SKPD yang telah menerima uang insentif pemungutan  Pajak Penerangan Jalan (PPJ) agar dikembalikan kepada Kas Negara.

Hal tersebut menyusul dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan perolehan pendapatan PPJ dan pelaksanaan kerja sama kepala Sub Bidang Pelaporan Bapenda dan Kepala Bidang Prasarana Jalan.

Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya Maksum Alfarizi alias Mandor Baya menjelaskan,  berdasarkan laporan BPK, bahwa Bapenda hanya menerima bukti transfer dari PLN (persero) ke RKUD dan melakukan pembayaran insentif pemungutan PPJ setelah mendapatkan daftar penerima dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya AIr (DBMSDA) .

Selanjutnya, Bapenda dan  BMSDA tidak mengetahui mekanisme perhitungan PPJ yang dilakukan oleh PT PLN (Persero). Sementara, BMSDA tidak memiliki database pelanggan PT PLN (Persero) yang menjadi subjek PPJ arena bapenda dan BMSDA tidak pernah memperoleh data tersebut dari PT PLN (persero)

“Dalam laporan BPK itu juga disebutkan bahwa BMSDA hanya menerima rekapitulasi jumlah pelanggan dan rekapitulasi nilai dikonsumsi listrik yang dilakukan oleh pelanggan PT PLN (Persero),” ujar Mandor Baya dalam keterangannya kepada Mediakarya, Senin (13/1/2025).

Baca Juga:  Presiden KAI Berikan Tanggapan Kasus Brugadir J

Namun demikian lanjut Mandor Baya, insentif pemungutan dibayarkan kepada Sekda, Bapenda, BMSDA, dan BPKAD Karena “dianggap” berkontribusi dalam kegiatan pemungutan PPJ. Pihak Pemkot Bekasi mengklaim bahwa kebijakan itu lakukan mengacu Kepwalkot Bekasi Nomor  970/KEP.134-BAPENDA/III/2023 yang menetapkan insentif pemungutan PPJ diberikan kepada: 1). Sekda, selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, 2). Bapenda sebesar 72%, 3). BMSDA sebesar 27 %, dan 4). BPKAD sebesar 1%.

Mandor Baya menegaskan, berdasarkan penilaian BPK bahwa kondisi tersebut menunjukkan insentif PPj diberikan kepada pejabat dan instansi yang tidak secara langsung berkaitan dengan kegiatan pemungutan PPJ sebagaimana diatur dalam PP Nomor 69 Tahun 2010.

Selain itu, tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pada pasal 3 disebutkan bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesian, ekonomis, fektif, transparan, dan bertanggungjawab,’ pungkasnya. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Balkoters Tebar Kepedulian saat Idul Adha, 2 Sapi dan 4 Kambing Disalurkan untuk Sesama
Prabu Peduli Lingkungan Apresiasi Fortala yang Soroti Persoalan TPA Burangkeng
Kepongahan AS Meredup, Kekuasaan Tak Lagi Mutlak
Potong Babi Hutan Simbolkan Pembersihan Koruptor, LSM PMPR Demo Pemkot Bandung
Terkait Kepemilikan Tanah, Warga Kwini Jakpus ke Fraksi PDIP DPRD DKI
Salurkan Bantuan Dari Baznas Kepada 344 Penerima Manfaat, Ini Kata Abdul Harris Bobihoe
Polda Metro Jaya Ringkus WNA Asal Brunei Yang Aniaya WNA Lain Hingga Tewas
realme C100i Jadi Pilihan Anak Muda Aktif dengan Baterai 7000mAh
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:53 WIB

Balkoters Tebar Kepedulian saat Idul Adha, 2 Sapi dan 4 Kambing Disalurkan untuk Sesama

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:33 WIB

Prabu Peduli Lingkungan Apresiasi Fortala yang Soroti Persoalan TPA Burangkeng

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:59 WIB

Kepongahan AS Meredup, Kekuasaan Tak Lagi Mutlak

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:25 WIB

Potong Babi Hutan Simbolkan Pembersihan Koruptor, LSM PMPR Demo Pemkot Bandung

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:44 WIB

Terkait Kepemilikan Tanah, Warga Kwini Jakpus ke Fraksi PDIP DPRD DKI

Berita Terbaru

Hewan kurban (Foto: Ist)

Nasional

TGB Beri Penjelasan Soal Polemik Kurban Gunakan Anggaran APBN

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:05 WIB

Satpol PP Nias Selatan saat akan melakukan penertiban

Daerah

Satpol PP Nias Selatan Tertibkan Pedagang Pasar Amandraya

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:06 WIB