Tak Mau Disalahkan, AHY Sebut Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Kewenangan Kantah 

- Penulis

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemagaran laut misterius (Foto:Ist)

Pemagaran laut misterius (Foto:Ist)

JAKARTA, Mediakarya –  Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sepertinya tak mau disalahkan terkait munculnya pagar laut yang sudah memiliki sertifikat HGB (SHGB) dan juga sertifikat hak milik (SHM)

Juru Bicara AHY Herzaky Mahendra Putra mengatakan penerbitan sertifikat HGB (SHGB) adalah kewenangan Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang. Begitu pula sertifikat hak milik (SHM) yang secara hukum merupakan wewenang dan tanggung jawab kepala kantor pertanahan (kantah).

“Ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat kantah maupun kerja juru ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu,” kata Herzaky dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2025).

Melansir laman CNN Indonesia, mantan menteri ATR/kepala BPN itu juga menyoroti pemerintah daerah yang malah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Padahal, AHY menegaskan fisiknya berbentuk laut.

AHY menegaskan apa yang dilakukan pejabat pemda mesti diteliti lebih lanjut. Apalagi, terbitnya PKKPR dan RTRW diklaim menjadi rujukan kepala Kantah Tangerang dalam meneken SHGB dan SHM pagar laut yang berlokasi di Kohod, Tangerang.

“Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik. Beliau sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN,” jelas Herzaky.

Baca Juga:  Fadli Zon Pimpin Terbentuknya Komisi Palestina dalam Sidang APA

“Setelah itu, agar disampaikan kepada publik hasilnya. Menko AHY mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Herzaky menyebut AHY selama ini terus berkomunikasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Terlebih, Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku penerbit sertifikat berada dalam garis koordinasi Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Herzaky pun mengajak masyarakat Indonesia mempercayakan proses investigasi yang dipimpin Kementerian ATR/BPN. Ia berharap Nusron Cs mampu menyelesaikan masalah ini secara tuntas.

Di lain sisi, pihak Agung Sedayu Group sudah mengakui kepemilikan SHGB yang berada di wilayah pagar laut Tangerang. Kuasa Hukum Agung Sedayu Muannas Alaidid merinci lokasi tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

Ia menegaskan sertifikat itu terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Kendati, pihak Agung Sedayu mengaku SHGB itu didapat sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Muannas Alaidid menjelaskan sertifikat itu dibeli dari warga, lengkap dengan PKKPR. Lalu, Agung Sedayu Group melakukan balik nama dan membayar pajak.**

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Sidang Kasus Suap Blue Ray, Ketika Rantai Perkara Berhenti di Bea Cukai
Rempang-Galang Ujian Besar Presiden Prabowo antara Investasi Strategis, Hak Adat, dan Kepastian Negara
Roy Suryo dkk Korban Paradigma Hukum Warisan Lama?
Ketua Komisi III Sebut Roy Suryo cs Jadi Korban KUHAP Orde Baru
Pemkot Masih Ragu Dengan Tindakan Tegas, Tanggul GGC Tetap Berdiri
Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional
Bupati Tabanan Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 2026 di Ulun Danu–The Blooms, Dorong Wisata Budaya Bali
HUT Jakarta ke 499, Gubernur Pramono Beberkan Keberhasilan di Depan DPRD
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:46 WIB

Sidang Kasus Suap Blue Ray, Ketika Rantai Perkara Berhenti di Bea Cukai

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:44 WIB

Rempang-Galang Ujian Besar Presiden Prabowo antara Investasi Strategis, Hak Adat, dan Kepastian Negara

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:33 WIB

Roy Suryo dkk Korban Paradigma Hukum Warisan Lama?

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:09 WIB

Pemkot Masih Ragu Dengan Tindakan Tegas, Tanggul GGC Tetap Berdiri

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:58 WIB

Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional

Berita Terbaru

Roy Suryo (Foto:Ist)

Headline

Roy Suryo dkk Korban Paradigma Hukum Warisan Lama?

Kamis, 25 Jun 2026 - 10:33 WIB