Kerjasama Pembangunan Pasar Induk Cibitung Terindikasi KKN, LAMI Laporkan ke Kejaksaan Agung

- Editor

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Jonly Nahampun.

Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Jonly Nahampun.

KABUPATEN BEKASI, Mediakarya – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mensinyalir adanya dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) pada kerjasama revitalisasi Pasar Induk Cibitung dengan Pemda Bekasi dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Ketua Umum LAMI, Jonly Nahampun mengatakan, berdasarkan hasil investigasi LAMI disinyalir masih banyak ketidaksesuaian dengan MoU (Memorandum of Understanding) antara pemenang tender dengan Pemda Bekasi.

“Dalam perjanjian kerjasama pihak pemenang tender seharusnya mengadakan ruang terbuka hijau dan pengelolaan sampah serta pengadaan alat berat dan kendaraan pengangkut sampah,” kata Jonly dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/3/2025).

Selanjutnya, bahwa kerjasama pengelolaan revitalisasi tersebut selesai dulu perjanjian baru diserahkan pengelolaannya.

“Kami dari LAMI meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan terkait informasi atau laporan yang kami berikan, dengan bukti permulaan kiranya dapat Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti diduga banyak pihak yang terlibat dalam perjanjian atau MoU yang memuluskan serah terima pengelolaan pasar Induk tersebut terhadap pihak pengembang” tuturnya.

Baca Juga:  Pakar: Perlu Sosok Duta Vaksin Anak untuk Edukasi Vaksinasi

Disamping itu menurut LAMI persoalan pembangunan revitalisasi sejak mulai tandatangan MoU antara pemda dan pemenang tender langsung melakukan penjualan kios terhadap pedagang, artinya pemenang tender menggunakan hasil jual beli kios ke pedagang untuk membangun pasar induk.

Jonly mengaku bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa MoU diduga beberapa kali direvisi yang tujuannya diduga ada untuk menghilangkan jejak-jejak masalah hukum.

Jonly juga menyoroti anggora DPRD Kabupaten Bekasi diduga kurang respon terkait masalah kerjasama MoU pengelolaan terkait Pasar Induk Cibitung yang diduga jumlah kios yang dibangun tidak sesuai dengan adendum hal itu berpotensi melanggar perjanjian dan ada unsur keuntungan lebih besar untuk diperjualbelikan.

“Untuk itu kami dari LAMI meminta kejaksaan agung agar serius menangani informasi atau laporan yang kami berikan” tandasnya. **

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kerugian Negara KSO Migas Bekasi Tembus Rp2 Triliun, NCW Desak Kejagung Periksa Tri Adhianto
NCW Endus Dugaan Kongkalikong Lelang Jalan Lingkar Waduk Penjalin, Desak KPK Masuk Brebes
LPKAN Desak Usut Dugaan Pengaturan Lelang Jalan Lingkar Waduk Penjalin Brebes
Pergantian Kapolri Dinilai Jadi Momentum Perbaikan Budaya Kerja Polri
Sekjen NCW Harap Kapolri Baru Perkuat Penegakan Hukum dan Berantas Korupsi di Daerah
Inisiator GNK Habib Syakur: Kapolri Suyudi Ario Seto Harus Bawa Perubahan di Tengah Isu Geopolitik
Etos Indonesia Desak DPP Golkar Cabut Surat Diskresi Ranny Fahd Arafiq: Istri Koruptor Hattrick Ancam Elektoral Partai
Selamat dan Sukses, Kepada Sahabat yang Kini Memegang Tali Pimpinan Bhayangkara

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Kerugian Negara KSO Migas Bekasi Tembus Rp2 Triliun, NCW Desak Kejagung Periksa Tri Adhianto

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:56 WIB

NCW Endus Dugaan Kongkalikong Lelang Jalan Lingkar Waduk Penjalin, Desak KPK Masuk Brebes

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:11 WIB

LPKAN Desak Usut Dugaan Pengaturan Lelang Jalan Lingkar Waduk Penjalin Brebes

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Pergantian Kapolri Dinilai Jadi Momentum Perbaikan Budaya Kerja Polri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Sekjen NCW Harap Kapolri Baru Perkuat Penegakan Hukum dan Berantas Korupsi di Daerah

Berita Terbaru