Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Pemaksaan Kesaksian Andri Yunus adalah Bentuk Ancaman

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus (Sumber Foto: Tribunews)

Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus (Sumber Foto: Tribunews)

JAKARTA, Mediakarya – Sidang perdana penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus digelar Mahkamah Militer (Mahmil) II-08 Jakarta dengan mendengarkan dakwaan oditur. Dalam persidangan militer itu, majelis hakim juga menyampaikan bahwa jika saksi Andri Yunus tidak hadir maka akan bisa di kenakan sanksi pidana

Sudah sejak awal, Andrie Yunus sebagai saksi sekaligus korban menolak kasusnya diadili oleh pengadilan militer secara terbuka dengan sebuah pernyataan mosi tidak percaya kepada publik pada 3 April 2026 dan secara resmi juga disampaikannya dalam persidangan uji materi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami memandang bahwa sikap majelis hakim yang menyampaikan bahwa saksi andri Yunus akan dapat sanksi pidana merupakan bentuk ancaman secara langsung terhadap diri Andrie Yunus, yang artinya menjadikan ia korban untuk kedua kalinya,” ungkap Bhatara Ibnu Reza dari DE JURE, sebagaimana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya,Sabtu (2/5/2026).

Sementara itu, Ardi Manto Adiputra dari (IMPARSIAL) mengungkapkan bahwa Andrie Yunus sendiri telah mendapatkan jaminan perlindungan mennyeluruh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Koran (LPSK) tak berapa lama setelah ia diserang oleh anggota BAIS TNI.

Di mana pada Pasal 1 ayat (6) UU No. 31 tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mendefinisikan ancaman sebagai menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung sehingga Saksi dan/atau Korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.

Baca Juga:  PPP, PAN dan Nasdem Diprediksi Tak Lolos Parliamentary Threshold

“Kami juga menilai proses pemaksaan Andrie Yunus untuk bersaksi di muka pengadilan tersebut lebih pada mengutamakan sisi kepentingan militer dibanding kepentingan keadilan korban,”ujar dia.

Hal ini terbukti dengan tidak dilakukannya pemeriksaan terutama terhadap orang yang diduga menyuruh melakukan atau setidak-tidaknya memberikan perintah. Terlebih lagi, publik tidak sama sekali mendengar bahwa TNI akan mengembangkan investigasinya untuk mengusut atasan pelaku untuk bertanggungjawab .

Sebaliknya, TNI justru menggunakan dalih bahwa para pelaku lapangan mengambil tindakan sendiri dengan dasar dendam pribadi. Alasan tersebut menunjukan minimnya sikap profesionalisme dan sikap problematik institusi TNI dalam menghormati hak konstitusional warga negara dan hak asasi manusia (HAM).

Dia berpendapat, penolakan tersebut merupakan hak dari Andrie Yunus selaku korban yang dijamin dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan konstitusi serta tidak ada satupun entitas yang dapat memaksa dirinya untuk memberikan kesaksiannya.

“Persidangan kasus ini dalam peradilan militer ini sudah seharusnya menjadi pertanda reformasi peradilan militer adalah sebuah keharusan dan signifikan setelah hampir dua dasawarsa mengalami stagnasi dan berdampak pada pelanggengan praktik impunitas,” tutupnya. (Agng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Amin Rais Bongkar Sosok di Balik Terhambatnya Komunikasi Sejumlah Menteri dengan Presiden
Ini Baru Keren, Iran Berhasil Kembangkan Kapal Selam Fatah di Tengah Sanksi Embargo
Puluhan Kontraktor Tuntut Jaya Ancol Bayar Utang Proyek Rp7,5 Miliar
Kaukus Ekonom Pancasila Serahkan Draft RUU Perekonomian Nasional kepada Kepala Staf Kepresidenan
SPPG Polri Pekayon Jaya Terlambat Bikin IPAL
PSI Terancam Pecah, Mantan Kader Mulai Buka-Bukaan
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Tindakan Represif TNI Usir Penonton Film “Pesta Babi”
JE Dituntut 5 Bulan dalam Kasus Anak Kandung, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Salah Prosedur Penyidik
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:54 WIB

Amin Rais Bongkar Sosok di Balik Terhambatnya Komunikasi Sejumlah Menteri dengan Presiden

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:59 WIB

Ini Baru Keren, Iran Berhasil Kembangkan Kapal Selam Fatah di Tengah Sanksi Embargo

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:11 WIB

Puluhan Kontraktor Tuntut Jaya Ancol Bayar Utang Proyek Rp7,5 Miliar

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:42 WIB

Kaukus Ekonom Pancasila Serahkan Draft RUU Perekonomian Nasional kepada Kepala Staf Kepresidenan

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:17 WIB

SPPG Polri Pekayon Jaya Terlambat Bikin IPAL

Berita Terbaru