Sejumlah Aktivis Lingkungan Apresiasi Penetapan Tersangka Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi

- Editor

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Mediakarya – Sejumlah aktivis lingkungan memberikan apresiasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang telah menetapkan Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

“Sangat mengapresiasi Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq yang telah mendorong penetapan tersangka Donny Sirait. Kami juga meminta agar Gakkum LH (Penegakan Hukum Lingkungan Hidup) Kementerian LH harus serius. Tegasnya, jangan hanya dijadikan tersangka saja, tapi harus menjadi terpidana,” kata Carsa Hamdani, Ketua Umum Prabu Peduli Lingkungan, organisasi sipil lingkungan hidup yang berbasis di TPA Burangkeng kepada Forum Jurnalis Penggiat Lingkungan (FJPL), Kamis (13/3/2025).

Di samping itu, Carsa meminta agar kasus ini dapat diusut tuntas sampai ke akarnya, termasuk kepala bidang dan kepala UPTD wilayah yang erat kaitannya dengan kasus yang dialami Donny Sirait.

“Hal ini berhubungan dengan masih banyaknya sampah liar dan pelayanan persampahan yang tidak maksimal di Kabupaten Bekasi, dan ini merupakan bentuk kejahatan lingkungan,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pengelolaan TPA Burangkeng secara nyata dan faktual telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Penetapan tersangka Donny Sirait ini menjadi wujud nyata bahwa dua UU ini ditegakkan dengan semestinya, setelah selama ini implementasinya cukup memprihatinkan,” ujar Carsa.

Apresiasi juga disampaikan oleh Ketua Umum Lembaga Lingkungan Hidup Amphibi, Agus Salim Tanjung. “Kami sangat mendukung langkah yang diambil Kementerian LH dalam menetapkan Kadis LH Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, sebagai tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga:  Misterius, 14 Ekskavator Bercat Orange Beroperasi di TPA Burangkeng

Menurut Tanjung, seharusnya Donny Sirait sebagai Kepala Dinas LH lebih memahami regulasi untuk perbaikan lingkungan hidup yang baik. “Namun justru dia terkesan melakukan pembiaran terhadap kerusakan lingkungan hidup di wilayahnya,” tambahnya.

“Kami berkomitmen akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Pejabat publik yang sengaja dan lalai dalam menjalankan tugas perlindungan lingkungan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Tanjung.

Hal senada juga dikatakan Bagong Suyoto, Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas). Dirinya mendukung upaya Kementerian LH yang telah menetapkan Donny Sirait sebagai tersangka pencemaran air terkait TPA Burangkeng.

“Hampir setiap hari 100 persen leachate (air lindi) langsung mengalir ke sungai, karena TPA tersebut tidak memiliki instalasi pengolahan air sampah (IPAS),” ujarnya.

Selain itu, TPA Burangkeng yang dikelola secara open dumping sangat jelas melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 dan UU Nomor 32 Tahun 2009. Akibatnya, TPA open dumping tersebut berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Maka, saya menekankan pentingnya menerapkan hukum pidana maksimal, setidaknya 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Jadi, dalam kasus TPA open dumping, Gakkum KLH harus menerapkan hukum pidana dan denda maksimal terhadap Kadis LH Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

Sementara itu, Edvin Gunawan, Ketua Umum Yayasan Ahli Salam Semesta, mengatakan dirinya meminta agar Doni Sirait dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi.

“Dengan penetapan Donni Sirait sebagai tersangka menjadi salah satu tolak ukur perbaikan di TPA Burangkeng, dan menjadi pembelajaran untuk kedinasan dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Edvin juga berharap agar ke depannya Kabupaten Bekasi dapat memiliki pengelolaan sampah yang baik, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. (Supri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Renungan Kemerdekaan: Masa Depan Demokrasi dan Hukum
Pakar Komunikasi Ini Apresiasi atas Penghargaan Diraih Polres Pamekasan dari Kapori
Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, IPPS Sebut Saatnya Jauhkan Prabowo dari Mikrofon
Peringatan Perdamaian Aceh Berujung Pengibaran Bendera Bulan Bintang
GNK Dorong Bareskrim Polri Segera Proses Kasus Dugaan Korupsi Dinas LH Kota Bekasi dan TPST Bantargebang
Padukan Nilai Estetika, Wali Kota Bekasi Apresiasi Turap Bumi Bekasi Baru
Cermin Retak Pemimpin Pesolek: Menggugat Ilusi KDM
Pangdam Jaya Dampingi Menhan Sjafrie Kunjungi Yonif TP 899 di Depok, Tekankan Kesiapan Prajurit

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Renungan Kemerdekaan: Masa Depan Demokrasi dan Hukum

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Pakar Komunikasi Ini Apresiasi atas Penghargaan Diraih Polres Pamekasan dari Kapori

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, IPPS Sebut Saatnya Jauhkan Prabowo dari Mikrofon

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Peringatan Perdamaian Aceh Berujung Pengibaran Bendera Bulan Bintang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:10 WIB

GNK Dorong Bareskrim Polri Segera Proses Kasus Dugaan Korupsi Dinas LH Kota Bekasi dan TPST Bantargebang

Berita Terbaru

Rektor Universitas Paramadina dan Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Prof Dr Didik J Rachbini. (Ist)

Headline

Renungan Kemerdekaan: Masa Depan Demokrasi dan Hukum

Senin, 17 Agu 2026 - 21:25 WIB

Pekerja pelabuhan saat menurunkan beras impor. (Ist)

Opini

Kenapa Beras Fortifikasi Menjamur di Retail Modern?

Minggu, 16 Agu 2026 - 20:59 WIB