LPKAN Nilai Kasus LPEI Merupakan Kegagalan Kemenkeu dalam Pengawasan

- Penulis

Kamis, 24 April 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wibisoni, Dewan Pembina LPKAN,  dan Pengamat Militer,

Wibisoni, Dewan Pembina LPKAN, dan Pengamat Militer,

JAKARTA, Mediakarya – Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, mulai dari Presiden mengungkap kegeramannya terhadap koruptor hingga potensi kerugian negara sekitar Rp11,7 triliun dalam kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Presiden Prabowo Subianto mengungkap rasa geramnya terhadap koruptor-koruptor yang masih mencuri uang rakyat meskipun telah berulang kali diperingatkan untuk berhenti.

Oleh karena itu, Presiden pun meminta aparat penegak hukum untuk menghukum berat koruptor-koruptor.

Salah satu kasus yang mencuat adalah PT Petro Energy juga disebut melakukan kecurangan dengan membuat kontrak palsu yang dijadikan dasar ketika mengajukan kredit ke LPEI.

“Hal ini sudah diketahui oleh direksi LPEI, tetapi mereka tidak mencek dan malah membiarkan kredit pertama dicairkan sebesar Rp 229 miliar. Dan ini sudah diketahui dan diberikan masukan oleh pihak analis ataupun bawahan dari direktur. Namun, para direktur tetap memberikan kredit kepada PT PE walaupun kondisi tersebut sudah dilaporkan dari bawahan,” kata pembina LPKAN Wibisono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga:  Kemenkeu Satu

Tak hanya itu, PT Petro Energy memalsukan purchase order maupun invoice tagihan yang digunakan ketika melakukan pencairan di LPE.

Di sisi lain, LPEI menyebutkan di dalam proposal bahwa tujuan memproduksi kredit adalah untuk bisnis bahan bakar solar, lanjutnya

“Faktanya, mereka tidak menggunakannya untuk bisnis solar, melainkan untuk berinvestasi ke usaha yang lannya,” jelas Wibi.

Selain itu, kata Wibi, LPEI menggunakan kode “uang zakat”. Hal tersebut berdasarkan pernyataan Plh Dirdik KPK.

“Penggunaan kode “uang zakat” dalam praktik korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI, ini merupakan kegagalan kementerian keuangan dalam bidang pengawasan,” pungkasnya. (Gr)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Ringkus WNA Asal Brunei Yang Aniaya WNA Lain Hingga Tewas
realme C100i Jadi Pilihan Anak Muda Aktif dengan Baterai 7000mAh
Tujuan Akhir dari Aturan Monopoli SDA, Reindustrialisasi dan Penerimaan Pajak
Gonjang-ganjing Rupiah: Di Bawah Bayang-bayag Ketidakpastian, Kapan Beakhir?
Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan
DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra
Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat
Bukan Sekadar Energi, PT JOE Kirim Hewan Kurban untuk Warga Kepulauan Seribu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:09 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus WNA Asal Brunei Yang Aniaya WNA Lain Hingga Tewas

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:07 WIB

realme C100i Jadi Pilihan Anak Muda Aktif dengan Baterai 7000mAh

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:33 WIB

Tujuan Akhir dari Aturan Monopoli SDA, Reindustrialisasi dan Penerimaan Pajak

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 16:48 WIB

DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra

Berita Terbaru

Kqpal tanker yang melintasi selat hormuz (Foto: Ist)

Internasional

Iran, Kunci dan Tumbal Dunia 

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:48 WIB