LPKAN Nilai Kasus LPEI Merupakan Kegagalan Kemenkeu dalam Pengawasan

- Penulis

Kamis, 24 April 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wibisoni, Dewan Pembina LPKAN,  dan Pengamat Militer,

Wibisoni, Dewan Pembina LPKAN, dan Pengamat Militer,

JAKARTA, Mediakarya – Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, mulai dari Presiden mengungkap kegeramannya terhadap koruptor hingga potensi kerugian negara sekitar Rp11,7 triliun dalam kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Presiden Prabowo Subianto mengungkap rasa geramnya terhadap koruptor-koruptor yang masih mencuri uang rakyat meskipun telah berulang kali diperingatkan untuk berhenti.

Oleh karena itu, Presiden pun meminta aparat penegak hukum untuk menghukum berat koruptor-koruptor.

Salah satu kasus yang mencuat adalah PT Petro Energy juga disebut melakukan kecurangan dengan membuat kontrak palsu yang dijadikan dasar ketika mengajukan kredit ke LPEI.

“Hal ini sudah diketahui oleh direksi LPEI, tetapi mereka tidak mencek dan malah membiarkan kredit pertama dicairkan sebesar Rp 229 miliar. Dan ini sudah diketahui dan diberikan masukan oleh pihak analis ataupun bawahan dari direktur. Namun, para direktur tetap memberikan kredit kepada PT PE walaupun kondisi tersebut sudah dilaporkan dari bawahan,” kata pembina LPKAN Wibisono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga:  Pengamat: RK Tengah Merasakan Betapa Kerasnya Pilkada Jakarta

Tak hanya itu, PT Petro Energy memalsukan purchase order maupun invoice tagihan yang digunakan ketika melakukan pencairan di LPE.

Di sisi lain, LPEI menyebutkan di dalam proposal bahwa tujuan memproduksi kredit adalah untuk bisnis bahan bakar solar, lanjutnya

“Faktanya, mereka tidak menggunakannya untuk bisnis solar, melainkan untuk berinvestasi ke usaha yang lannya,” jelas Wibi.

Selain itu, kata Wibi, LPEI menggunakan kode “uang zakat”. Hal tersebut berdasarkan pernyataan Plh Dirdik KPK.

“Penggunaan kode “uang zakat” dalam praktik korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI, ini merupakan kegagalan kementerian keuangan dalam bidang pengawasan,” pungkasnya. (Gr)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

MAKI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Redam Ketegangan Polri vs Kejagung
Pakar Ingatkan Dampak Kerusakan Hukum Terhadap Ekonomi
PMPRI: Ketegangan Polri vs Kejagung Jadi Momentum Bersihkan Lembaga Hukum dari Oknum Penyalahguna Wewenang
Tren Layanan Hotel Masa Depan Bersama Transvision Hospitality di NFH Expo 2026, ICE BSD
Alat kekuasaan dan Sampah Negara: Sebuah Telaah Kritis atas Turbulensi Penegakkan Hukum
Febrie Adriansyah Resmi Mundur, Kapuspenkum Pastikan Roda Organisasi di Lingkungan Jampidsus Tetap Berjalan
Rumah Sentul Tak Tercantum di LHKPN, Febrie Klarifikasi Temuan Uang dan Emas
Ratusan Kader Senior Parpol di Jabar Bergabung ke PSI, Ketua Bappilu Sebut Partainya Sangat Terbuka
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:54 WIB

MAKI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Redam Ketegangan Polri vs Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:52 WIB

Pakar Ingatkan Dampak Kerusakan Hukum Terhadap Ekonomi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:02 WIB

Tren Layanan Hotel Masa Depan Bersama Transvision Hospitality di NFH Expo 2026, ICE BSD

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:12 WIB

Alat kekuasaan dan Sampah Negara: Sebuah Telaah Kritis atas Turbulensi Penegakkan Hukum

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:10 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Mundur, Kapuspenkum Pastikan Roda Organisasi di Lingkungan Jampidsus Tetap Berjalan

Berita Terbaru

Jampidsus Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers. (Ist)

Hukum

IPW Apresiasi Mundurnya Febrie Adriansyah dari Jampidsus

Minggu, 12 Jul 2026 - 07:15 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Pakar Ingatkan Dampak Kerusakan Hukum Terhadap Ekonomi

Sabtu, 11 Jul 2026 - 20:52 WIB