Kemenkumham Dorong Restorative Justice dalam Kasus Pengrusakan di Cidahu Sukabumi

- Editor

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, Mediakarya – Polemik dugaan intoleransi yang memicu pengrusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, RT 004/RW 001, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, terus menjadi perhatian publik. Lokasi yang disebut-sebut digunakan sebagai tempat ibadah umat non-Muslim tanpa izin resmi itu menuai kontroversi.

Untuk meredam ketegangan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar pertemuan lintas agama di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Kamis malam (3/7/2025).

Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Thomas Harming menyatakan pentingnya menjaga harmoni sosial dan mencegah kesalahpahaman akibat perbedaan persepsi.

“Kami menangkap semangat yang sama, yaitu komitmen menjaga perdamaian dan persatuan. Proses penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional, proporsional, dan berkeadilan,” ujar Thomas kepada wartawan.

Ia mengungkapkan bahwa Kemenkumham tengah mendorong penerapan pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus tersebut, termasuk terhadap tujuh tersangka yang telah ditetapkan polisi.

Baca Juga:  PWNU dan Muhammadiyah Nilai Positif Kinerja Gubernur Jateng

“Kami siap memberikan jaminan resmi dari pihak Kementerian Hukum dan HAM untuk mendukung penangguhan penahanan terhadap ketujuh tersangka,” tegasnya.

Thomas juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap istilah “rumah ibadah” dan “tempat ibadah” yang kerap menimbulkan tafsir berbeda di masyarakat.

“Perlu dibedakan antara rumah ibadah permanen dengan tempat ibadah sementara yang digunakan untuk pembinaan rohani. Ini dua hal yang berbeda,” jelasnya.

Ia menambahkan, peraturan terkait rumah ibadah memang sudah diatur dalam regulasi, namun kegiatan keagamaan yang bersifat temporer seperti pembinaan rohani masih belum memiliki payung hukum yang rinci.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Dialog antarumat beragama seperti ini menjadi langkah penting untuk menjaga kondusivitas,” pungkasnya.  (eka)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pembangunan PSEL Bekasi Merupakan Proyek Kedua Setelah Bali
Dorong Ekonomi Warga, Pemkab Nias Selatan Salurkan 121 Ekor Bibit Babi Kepala Kelompok Tani
Keturunan Faciako Wau Gelar Pemugaran dan Pemindahan Makam di Bawomataluo
Percasi Nias Selatan Sukses Gelar Cup I, Cetak Atlet Catur Bermental Sportif
Polemik HGU Cot Girek Memanas, Warga Tolak Ukur Ulang dan Desak Penyelesaian Sengketa Lahan
Sebanyak 40 Bangli di Atas Aliran Kali Harun Ditertibkan Petugas
Cara Tegur PKL Oleh Wali Kota Bekasi Jadi Sorotan, Ini Kata Pakar Komunikasi Publik
Guru PPPK Hanya Masuk Sekali Sebulan, PBM di SDN Hilinifaoso Nyaris Lumpuh

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Pembangunan PSEL Bekasi Merupakan Proyek Kedua Setelah Bali

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Keturunan Faciako Wau Gelar Pemugaran dan Pemindahan Makam di Bawomataluo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Percasi Nias Selatan Sukses Gelar Cup I, Cetak Atlet Catur Bermental Sportif

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:47 WIB

Polemik HGU Cot Girek Memanas, Warga Tolak Ukur Ulang dan Desak Penyelesaian Sengketa Lahan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Sebanyak 40 Bangli di Atas Aliran Kali Harun Ditertibkan Petugas

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Opini

Mengapa Banyak Pemimpin Sering Berlaku Arogan?

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:44 WIB