Kemenkumham Dorong Restorative Justice dalam Kasus Pengrusakan di Cidahu Sukabumi

- Editor

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, Mediakarya – Polemik dugaan intoleransi yang memicu pengrusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, RT 004/RW 001, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, terus menjadi perhatian publik. Lokasi yang disebut-sebut digunakan sebagai tempat ibadah umat non-Muslim tanpa izin resmi itu menuai kontroversi.

Untuk meredam ketegangan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar pertemuan lintas agama di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Kamis malam (3/7/2025).

Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Thomas Harming menyatakan pentingnya menjaga harmoni sosial dan mencegah kesalahpahaman akibat perbedaan persepsi.

“Kami menangkap semangat yang sama, yaitu komitmen menjaga perdamaian dan persatuan. Proses penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional, proporsional, dan berkeadilan,” ujar Thomas kepada wartawan.

Ia mengungkapkan bahwa Kemenkumham tengah mendorong penerapan pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus tersebut, termasuk terhadap tujuh tersangka yang telah ditetapkan polisi.

Baca Juga:  HUT Satpam ke 42, Polres Aceh Utara Santuni Anak Yatim

“Kami siap memberikan jaminan resmi dari pihak Kementerian Hukum dan HAM untuk mendukung penangguhan penahanan terhadap ketujuh tersangka,” tegasnya.

Thomas juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap istilah “rumah ibadah” dan “tempat ibadah” yang kerap menimbulkan tafsir berbeda di masyarakat.

“Perlu dibedakan antara rumah ibadah permanen dengan tempat ibadah sementara yang digunakan untuk pembinaan rohani. Ini dua hal yang berbeda,” jelasnya.

Ia menambahkan, peraturan terkait rumah ibadah memang sudah diatur dalam regulasi, namun kegiatan keagamaan yang bersifat temporer seperti pembinaan rohani masih belum memiliki payung hukum yang rinci.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Dialog antarumat beragama seperti ini menjadi langkah penting untuk menjaga kondusivitas,” pungkasnya.  (eka)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Polres Nias Selatan Tegaskan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak di O’ou Berjalan Profesional dan Sesuai Prosedur
Warga Cilember Bogor Sambut Positif Pengaspalan di Kota Batu
Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Polantas Karib di SMK BNKP Lahusa
MBG Dengan Sistem Prasmanan, Terobosan Atau Pemborosan?
Oktavianus Bu’ulolo: ‘Tidak Boleh Ada Tempat bagi Kekerasan Perempuan dan Anak di Nias Selatan
AJI-IJTI dan KKJ Desak Kapolda Sultra Usut Tuntas Kekerasan Jurnalis di Polres Baubau
Jalin MoU Dengan BRIN, Mensos Inginkan Ada Inovasi Bagi Sekolah Rakyat
Jaga Keselamatan Berlayar, Satpolairud Polres Nias Selatan Imbau Patuhu SOP Pelaut

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Polres Nias Selatan Tegaskan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak di O’ou Berjalan Profesional dan Sesuai Prosedur

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:41 WIB

Warga Cilember Bogor Sambut Positif Pengaspalan di Kota Batu

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Polantas Karib di SMK BNKP Lahusa

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:37 WIB

MBG Dengan Sistem Prasmanan, Terobosan Atau Pemborosan?

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Oktavianus Bu’ulolo: ‘Tidak Boleh Ada Tempat bagi Kekerasan Perempuan dan Anak di Nias Selatan

Berita Terbaru