Kemenkumham Dorong Restorative Justice dalam Kasus Pengrusakan di Cidahu Sukabumi

- Penulis

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, Mediakarya – Polemik dugaan intoleransi yang memicu pengrusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, RT 004/RW 001, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, terus menjadi perhatian publik. Lokasi yang disebut-sebut digunakan sebagai tempat ibadah umat non-Muslim tanpa izin resmi itu menuai kontroversi.

Untuk meredam ketegangan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar pertemuan lintas agama di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Kamis malam (3/7/2025).

Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Thomas Harming menyatakan pentingnya menjaga harmoni sosial dan mencegah kesalahpahaman akibat perbedaan persepsi.

“Kami menangkap semangat yang sama, yaitu komitmen menjaga perdamaian dan persatuan. Proses penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional, proporsional, dan berkeadilan,” ujar Thomas kepada wartawan.

Ia mengungkapkan bahwa Kemenkumham tengah mendorong penerapan pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus tersebut, termasuk terhadap tujuh tersangka yang telah ditetapkan polisi.

Baca Juga:  Kemenkumham Tanggapi Gugatan Merek Gen Halilintar di PN Jakpus

“Kami siap memberikan jaminan resmi dari pihak Kementerian Hukum dan HAM untuk mendukung penangguhan penahanan terhadap ketujuh tersangka,” tegasnya.

Thomas juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap istilah “rumah ibadah” dan “tempat ibadah” yang kerap menimbulkan tafsir berbeda di masyarakat.

“Perlu dibedakan antara rumah ibadah permanen dengan tempat ibadah sementara yang digunakan untuk pembinaan rohani. Ini dua hal yang berbeda,” jelasnya.

Ia menambahkan, peraturan terkait rumah ibadah memang sudah diatur dalam regulasi, namun kegiatan keagamaan yang bersifat temporer seperti pembinaan rohani masih belum memiliki payung hukum yang rinci.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Dialog antarumat beragama seperti ini menjadi langkah penting untuk menjaga kondusivitas,” pungkasnya.  (eka)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ketua DPRD Soroti Rencana Pemkot Bekasi Akan Relokasi PPPK Menjadi Tenaga Guru
Tanggul Setinggi Hampir 2 Meter Di GGC, Akhirnya Dibongkar Paksa Pemkot Bekasi
Gulirkan Program ‘Ayo Sunat’ Dengan Jemput Bola, Sarwin Ingin Masyarakat Rasakan Manfaat Nyata
Puluhan Wartawan Nias Selatan Geruduk Kantor Bupati, Tuntut Kadis Kominfo Dicopoti
Hadiri Kriyaan Lansia di Kota Bekasi, Mendukbangga Singgung Sekolah Lansia
25 Petugas Perlintasan Sebidang Selesaikan Diklat, Antisipasi Kecelakaan Kereta di Perlintasan
Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Buntu, Pemuda Peduli Nias Desak Kapolri Turun Tangan
Meitina Maduwu, Terpilih Menjadi Ketua KORMI Kabupaten Nisel Masa Bakti 2026 – 2030
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:43 WIB

Ketua DPRD Soroti Rencana Pemkot Bekasi Akan Relokasi PPPK Menjadi Tenaga Guru

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:54 WIB

Tanggul Setinggi Hampir 2 Meter Di GGC, Akhirnya Dibongkar Paksa Pemkot Bekasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:34 WIB

Gulirkan Program ‘Ayo Sunat’ Dengan Jemput Bola, Sarwin Ingin Masyarakat Rasakan Manfaat Nyata

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:34 WIB

Puluhan Wartawan Nias Selatan Geruduk Kantor Bupati, Tuntut Kadis Kominfo Dicopoti

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:57 WIB

Hadiri Kriyaan Lansia di Kota Bekasi, Mendukbangga Singgung Sekolah Lansia

Berita Terbaru

Raja Juli Antoni dan Anies Baswedan (Foto;Ist)

Opini

Raja Juli Antoni, Seteru Anies Baswedan Masuk Radar KPK

Jumat, 10 Jul 2026 - 09:09 WIB